Seorang Oknum Polisi di Paser Terlibat Narkoba

Senin 28-06-2021,15:57 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Paser, nomorsatukaltim.com - Bukannya berupaya membasmi peredaran dan narkoba. Hal itu tak dilakukan oleh seorang oknum polisi di Polres Paser. Ia malah terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto SIK tak menampik hal itu. Ia membenarkan ada personelnya yang terlibat. "Untuk aparat polisi ada satu orang," ungkap Eko Susanto. Oknum polisi itu ditangkap beberapa hari lalu. Dituturkan Eko, penangkapan bermula saat dilakukan pengembangan kasus oleh tersangka oknum PNS, Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer Pemkab Paser, serta seorang warga sipil. Sehingga terungkap barang haram itu didapati dari seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Paser. "Saat itu kami menangkap orang umum (warga sipil). Kemudian kami tanya barangnya (sabu-sabu) dapat dari mana? Mengaku dari itu (oknum polisi)," sambungnya. Dipastikan oknum polisi itu juga pemakai. Sementara asal-muasal sabu-sabu tersebut belum diketahui. "Sudah jadi tersangka, ini sedang kami sidik," terangnya. Ditegaskan Eko, dalam memberantas narkoba tak ada pandang bulu. Termasuk personel kepolisian sendiri. "Terbukti terlibat menyalahgunakan narkoba, ya kami proses hukum," tegasnya. Pencegahan berupa pembinaan terhadap personel terus dilakukan. Termasuk dari kanit hingga perwira tertinggi selalu menyampaikan bahaya narkoba, khususnya saat apel pagi. "Pengawasan setiap hari terhadap anggota (personel) itu bagian dari pembinaan. Terakhir ada tanda tangan pakta integritas untuk tak terlibat narkoba. Jadi istilahnya sekarang, sudah sadar betul dan berjanji tak melanggar. Risikonya telah diketahui (jika terlibat narkoba) dihadapkan dengan hukum," pungkasnya. Adanya oknum polisi terlibat narkoba, kembali mengukir catatan buruk di tubuh Polres Paser. Selama tiga tahun terakhir, enam personel kepolisian terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dengan rincian pada 2018 terdapat satu kasus, 2019 nihil, 2020 ada empat personel, sedangkan Januari hingga Juni 2021 sebanyak satu personel. Sebagai catatan, sepanjang Januari - Mei 2021, Polres Paser sudah menangani 56 kasus narkotika dengan tersangka 73 orang. Adapun barang bukti (BB), sabu-sabu seberat 248,6 gram, obat keras Yorindo 6.242 butir, Tramadol 10 butir, dan Heximer 3.030 butir. (asa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait