Bobol ATM dan Aniaya Pekerja Warung Kopi, Polres Kukar Jerat AK Pasal Berlapis

Jumat 25-06-2021,21:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Karena kehabisan uang dan memilih ingin pulang kampung. Membuat AK (24) jadi gelap mata. Mencoba membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang. Namun, belum lagi berhasil membobol, pelaku keburu ketahuan dan melarikan diri. Hingga akhirnya dibekuk kepolisian.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, menjelaskan kejadian ini terjadi pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 02.00 Wita. Untuk menutupi tindakannya, pelaku pun menyemprot tiga unit Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di dalam bilik ATM dengan cat. Setelahnya pelaku pun kembali keluar dan melihat situasi. Merasa aman, ia pun kembali melaksanakan aksinya dengan memukul dinding kaca di sebelah kiri mesin ATM. Berharap dinding tersebut tembus ke kantor perbankan tersebut, namun ternyata terhalang dinding yang tebal, dan pelaku gagal masuk ke dalam ruangan bank. Pelaku memilih melarikan diri, lantaran tertangkap basah nasabah bank tersebut saat akan melakukan transaksi di ATM. Hingga akhirnya tertangkap oleh kepolisian, meskipun sempat dipukul oleh massa yang menyebabkan tangan pelaku patah dipukul menggunakan linggis. "Menangkap dan mengamankan pelaku di samping SMA 2 Manunggal Jaya," ujar Arwin di hadapan para awak media, Jumat (25/6/2021). Dengan kepala tertunduk, pelaku pun mengaku terpaksa melakukan kejahatan ini, lantaran sudah tidak memiliki uang sama sekali lagi. Karena sudah beberapa kali melamar pekerjaan, namun tak kunjung diterima. Setelah berhenti bekerja di salah satu perusahaan katering di Tenggarong Seberang. “Habis uang, jadi mau pulang kampung," ungkap pelaku. Sebelumnya, pelaku pun sempat melakukan penganiayaan terhadap seorang pekerja warung kopi. Yakni memukul korban lantaran mengejek dan menolak berhubungan badan. Padahal sudah capai kata sepakat. Karena tersinggung mendapat ejekan, pelaku pun langsung memukul kepala belakang korban berkali-kali hingga tersungkur. Hingga akhirnya, mengambil uang senilai Rp 300 ribu dan telepon genggam milik korban. Karena tindak pidananya, kini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Tenggarong Seberang. Pelaku pun bakal dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman sembilan tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait