3 Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Desa Sepatin Divonis Lebih Ringan

Kamis 24-06-2021,11:55 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. Dalam persidangan agenda putusan yang digelar secara daring, Rabu (23/6/2021) malam.

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah dijatuhi hukuman pidana berbeda-beda oleh majelis hakim. Mereka adalah Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Peningkatan Irigasi Tambak, Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia (PT API), dan Maladi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyimpulkan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan, ketiga terdakwa dituduh telah melakukan penyimpangan pengerjaan proyek pembangunan peningkatan irigasi asal aspirasi warga di Desa Sepatin. Akibat tindak rasuah yang dilakukan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sekira Rp 9,6 miliar. Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele, didampingi Hakim Anggota Parmatoni dan Arwin Kusmanta, membacakan amar putusan ketiga terdakwa secara bergantian. Diawali dengan membacakan putusan atas berkas perkara milik terdakwa Maladi. Dalam amar putusan yang dibacakan Joni Kondolele, disebutkan terdakwa Maladi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Kendati demikian, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tetap menyatakan, terdakwa Maladi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maladi dengan hukuman pidana selama tiga tahun kurungan penjara. Dikurangi masa tahanannya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Disertai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut empat tahun dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan,” ucap Joni Kondolele ketika membacakan amar putusannya. Demi menghemat waktu, Joni Kondolele menyampaikan kepada terdakwa, penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum. Lantaran ketiganya memiliki kaitan satu sama lain dalam perkara ini, maka disepakati dengan langsung membacakan inti dari amar putusan. Tanpa perlu lagi membacakan tuntutan atas sandungan perkara terdakwa Amiruddin maupun Thamrin. Setelahnya, Ketua Majelis Hakim melanjutkan pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Amiruddin. Dengan turut menyatakan terdakwa Amiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primer yang tercantum dalam Pasal 2 UU Tipikor. Terdakwa Amiruddin dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun disertai denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan pidana, beserta Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp 300 juta subsider 1 tahun penjara. "Dari pertimbangan majelis hakim, hukuman kami ringankan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut untuk dikenakan sanksi selama enam tahun pidana penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan dan UP Rp 300 juta subsider 3 tahun pidana. Terakhir, majelis hakim menyatakan terdakwa Thamrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Thamrin selama enam tahun kurungan penjara. Dipotong masa penahanannya. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terangnya. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar denda Rp 500 juta subsider dua bulan beserta UP sebanyak Rp 8,7 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar UP paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. “Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun kurungan penjara,” tandasnya. Joni Kondolele kembali menyebutkan, hukuman yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut 9 tahun pidana, denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Dengan UP sebanyak Rp 8,7 miliar subsider 4 tahun 6 bulan pidana. Menanggapi vonis majelis hakim yang diberikan kepada terdakwa, JPU dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Moh Iqbal Fatoni mengaku memilih untuk pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu selama satu pekan ini," singkatnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait