Siswadi. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com - DPRD Samarinda akan memanggil direksi PDAM Tirta Kencana Samarinda. Untuk membahas piutang yang membengkak sejak 2001. Ketua DPRD Samarinda Siswadi mengaku tidak mengetahui sumber piutang tersebut. Padahal PDAM merupakan perusahaan publik. Persoalan ini harus jelas terlebih dahulu. Jika piutangnya kepada masyarakat, maka perlu diperjelas. Kondisi masyarakat tersebut seperti apa. "Saya belum dapat datanya," papar ketua DPC PDIP Samarinda itu. Tapi jika piutang menyentuh korporasi maka tak ada alasan bagi PDAM tidak maksimal menagih. Makanya persoalan ini harus diperjelas. DPRD sendiri tidak akan tinggal diam . "Nanti PDAM akan kami panggil untuk membahas ini," tegasnya. Diketahui pelanggan PDAM Tirta Kencana Samarinda banyak yang menunggak pembayaran. Total tagihan Rp 138 miliar. Akumulasi sejak 2001 hingga Agustus 2019. Manajemen PDAM menyurati pelanggan yang menunggak tersebut. Waktu 14 hari diberikan untuk melunasi. Jika tidak, PDAM akan menempuh jalur hukum. Sebagian besar penunggak adalah perusahaan, developer perumahan, pusat perbelanjaan modern (mal), gerai ruko dan masyarakat umum. Totalnya mencapai Rp 6,9 miliar. (hdd/boy) Baca juga : PDAM Diputus, Sisa Tunggakan Tetap Wajib Dibayar
Tak Terbuka Soal Data, DPRD Akan Panggil Direksi PDAM
Sabtu 19-10-2019,18:08 WIB
Editor : bayong
Kategori :