Dinilai Langgar Prokes, Graha YHS Martadinata Balikpapan Ditutup Sementara

Minggu 20-06-2021,23:35 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satgas COVID-19 Balikpapan Tengah menutup sementara Graha YHS yang berlokasi di kawasan Jalan Martadinata, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, pada Minggu (20/5/2021).

Graha YHS Balikpapan dikenal sebagai tempat pengobatan alternatif, yang dilakukan oleh salah seorang tokoh agama, dalam hal ini Pastor Andi Simon, secara cuma-cuma. Hal itu lantas membuat sebagian masyarakat tertarik untuk menjalani pengobatan di Graha YHS tersebut. Dan pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 10.00 Wita ternyata menimbulkan kerumunan. "Ada yang kebetulan ini datang orang yang dari luar daerah, tanpa diundang. Datang karena berobat," ujar Camat Balikpapan Tengah, Edy Gunawan di Graha YHS. Edy Gunawan mengatakan, penutupan sementara ini mengingat kondisi COVID-19 di Balikpapan yang cukup tinggi. Bahkan angka pasien yang menjalani isolasi, baik mandiri di rumah sakit tergolong tinggi. Di samping itu, pengelolaan Graha YHS sendiri sejatinya sudah mengikuti standar protokol kesehatan (Prokes). Seperti penggunaan masker dan menjaga jarak, namun menurut Edy, yang jadi permasalahan adalah kerumunan dan pendatang dari luar daerah ini. "Kalau yang lain sudah diikuti, masker dan lain sebagainya. Cuman kerumunan ini yang agak susah dan yang datang ini banyak orang luar kota," jelasnya. Sehingga, ia pun meminta pihak pengelola agar lebih memahami protokol kesehatan agar tidak ada penambahan kasus COVID-19 di Balikpapan. Terlebih kerumunan yang ditimbulkan, juga dipengaruhi oleh pendatang dari luar daerah. Melalui surat Nomor 400/2424/Sekrt, kegiatan operasional Graha YHS Martadinata Balikpapan dihentikan sementara waktu per Minggu (20/6/2021). Penghentian ini dilakukan lantaran kunjungan dari pasien yang hendak berobat terlampau membludak. Sehingga demi mengantisipasi penularan COVID-19, kegiatan pengobatan terpaksa dihentikan sementara. Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto yang turut hadir dalam pemberitahuan penghentian sementara ini, mengapresiasi langkah Camat Balikpapan Tengah, Edy Gunawan. Di samping itu, ia pun mengatakan dalam penghentian sementara ini, agar tidak hanya melalui surat penghentian semata. "Demikian juga imbauan selain surat, mohon dibuat imbauan semacam spanduk," tegas Kompol Danang. Agar nantinya, masyarakat bisa mengetahui bahwa pengobatan yang ditawarkan oleh Graha YHS Martadinata Balikpapan dihentikan sementara. Meski begitu, ia pun juga mengaku meminta maaf kepada masyarakat yang dimungkinkan merasa resah dengan kerumunan di Graha YHS. "Kami mohon maaf apabila selama ini pada saat kegiatan pelaksanaan kita sudah maksimal semuanya. Seperti tadi sudah maksimal. Arus lalin berjalan lancar, kemudian protokol kesehatan juga tetap dijaga," tambahnya. Kompol Danang Aries Susanto juga menjelaskan,pihaknya akan terus memantau aktivitas di area Graha YHS. "Dengan adanya penghentian sementara ini, kami dari pihak Polsek Balikpapan Utara tetap melakukan pemantauan," tegasnya. Apabila masih ada aktivitas, akan diimbau untuk mengikuti sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan tersebut. "Apabila masih ada yang datang, kami imbau untuk mentaati peraturan pemerintah yang sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Balikpapan," ujarnya. Menyikapi hal ini Pastor Andi Simon melalui timnya, Deny merasa menyayangkan langkah penutupan lokasi gedung YHS oleh Tim Satgas COVID-19 Kota Balikpapan tersebut. "Kami sebagai tim dari Pastor Andi Simon sih, pertama sayang banget ya kalau hal ini terjadi," ujar Deny ditemui usai penghentian dan penutupan gedung YHS. Menurutnya, pengobatan di Graha YHS Martadinata Balikpapan merupakan aksi kemanusiaan karena pengobatan tanpa biaya. Meski demikian, ia mengaku siap menjalani sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pihak Satgas COVID-19 Balikpapan. "Tapi kalau dengan begini, dengan adanya surat ini, mau tidak mau kami ikuti," jelas Deny. Oleh karenanya, untuk sementara waktu, Graha YHS Martadinata Balikpapan tidak melaksanakan pengobatan. "Pastor orang yang komitmen untuk menaati peraturan yang sudah diterbitkan. Jadi kalau disuruh untuk menghentikan, kami akan terima dan patuhi," tutup Deny. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait