Lagi Jualan Es Batu, Guru Honorer di Muara Kaman Hampir Dirudapaksa
Minggu 20-06-2021,14:44 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Kukar, nomorsatukaltim.com - Percobaan tindak pidana rudapaksa menimpa seorang perempuan muda berusia 25 tahun, berinisial BA. Berprofesi sebagai seorang guru honorer di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kejadian ini terungkap pada Kamis (17/6/2021) silam, sekitar pukul 08.00 Wita.
Namun kejadian termasuk unik, karena pelaku AS (22) yang berusia 3 tahun lebih muda ini, memanfaatkan kelengahan pelaku saat berpura-pura ingin membeli es batu. Diketahui, untuk menambah pundi-pundi rupiah untuk kebutuhan keluarga, BA pun sambil berjualan es batu di rumah dinas miliknya.
Awalnya, kejadian itu terjadi saat korban sedang sendirian saja di rumah. Saat itu suami korban tengah pergi ke hutan untuk mencari kayu, sebagai mata pencaharian utama.
Pelaku pun datang, membeli es batu sembari menanyakan keberadaan si suami korban. Mengetahui korban hanya sendirian di rumah, niat jahat pelaku pun timbul dan menjadi-jadi.
Saat korban mengambil es batu yang ada di kulkas. Tanpa sepengetahuan korban, ternyata diam-diam pelaku mengikuti korban dari belakang. Karena terlanjur ketahuan oleh korban, pelaku pun langsung menyergap serta membekap mulut korban. Namun karena korban melawan, akhirnya keduanya pun jatuh ke lantai.
Tidak sampai di situ, pelaku terus mendesak korban dengan kembali menutup paksa mulut korban. Dari posisi di atas tubuh korban, sembari memukul bagian dada, perut dan kepala korban. Meskipun saat itu korban masih melakukan upaya perlawanan, dengan sisa tenaga yang ada.
“Bahkan korban diancam akan dibunuh jika terus memberontak,” beber Kuasa Hukum korban, Dony Setio Budi, Minggu (20/6/2021).
Karena lengah, akhirnya korban pun berhasil lepas dari jeratan pelaku. Kabur keluar rumah, tepatnya menuju lapangan sepak bola di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sontak saja, tetangga korban pun berdatangan dan mengatakan dirinya akan diperkosa.
Setelahnya, korban pun langsung diamankan di salah satu rumah tetangga. Memastikan pelaku tidak kembali mendatangi dan mengancam korban. Setelahnya, masyarakat pun langsung mencari pelaku yang diketahui memang kerap berbuat onar di wilayah tersebut.
Tak butuh waktu lama, pelaku yang sempat melarikan diri tersebut, akhirnya diringkus di salah satu rumah kosong. Yakni di depan rumah korban yang diketahui kosong belum lama ini.
Kini pelaku sudah digelandang ke Mapolsek Muara Kaman. Setelah kuasa hukum dan suami korban melaporkan pasca kejadian tersebut. Pelaku pun diduga akan terancam Pasal 285 KUHP, yakni memaksa korban untuk bersetubuh dengannya dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan (Percobaan Perkosaan) dan/atau melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (Penganiayaan).
Karena kejadian itupun, korban akhirnya menderita beberapa luka akibat percobaan pemerkosaan tersebut. Yakni mengalami luka memar di lengan dan kaki, luka di bibir karena pukulan pelaku, dan mengalami sedikit sesak saat bernafas di bagian dada korban. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :