Dugaan Pembunuhan Wartawan, PWI Kaltim Desak Kapolri Usut Tuntas

Minggu 20-06-2021,09:58 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Kasus penembakan terhadap salah satu wartawan di Sumatera Utara, Mara Salem Harahap dikecam berbagai pihak. Salah satunya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim.

Tak hanya itu, PWI Kaltim turut mendesak Kapolri agar mengusut tuntas kasus yang menimpa wartawan Mara Salem Harahap ini. “Sangat miris mendapatkan informasi seperti ini. Ketika masyarakat pers sedang semangat untuk meningkatkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, masih ada saja oknum yang main hakim sendiri,” kata Ketua PWI Kaltim Endro S. Efendi bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan. Dikatakan Endro, penembakan yang dilakukan terhadap Mara Salem atau yang akrab disapa Marsal Harahap ini, diduga terkait dengan pemberitaan. Dari hasil penelusuran diketahui, Marsal Harahap sebelumnya sempat divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan berjudul: Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Miliar Diduga Melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan Oknum Anggota DPRD Simalungun Elias Barus. Namun, belum bisa dipastikan, apakah penembakan yang terjadi, ada kaitannya atau tidak dengan pemberitaan yang disiarkan korban sebelumnya. Karena itu, Endro berharap, aparat penegak hukum benar-benar serius dan transparan untuk mengungkap kasus ini. Endro juga menyampaikan, dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP), situasi di Sumatera Utara memang perlu perhatian serius. Endro yang sebelumnya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) IKP 2021 di Jakarta menyampaikan, posisi Sumatera Utara berada di peringkat 26. “Padahal, 2020 lalu, peringkat IKP Sumatera Utara sempat berada di posisi 16,” kata Endro. Bahkan, pada 2019, peringkat IKP Sumatera Utara berada di posisi 32, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Dari indeks tersebut bisa ditarik kesimpulan, kemerdekaan pers di provinsi tersebut memang mengkhawatirkan. Sebab, masih ada saja oknum tertentu yang diduga melakukan kekerasan atau menghalangi kerja pers dalam mencari informasi. Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan menyampaikan, kasus pers harus dituntaskan melalui jalur Undang-Undang Pers. "Tidak ada berita seharga nyawa. Aparat keamanan harus mengusut tuntas pelakunya. Yang paling penting, otak pelakunya juga harus diungkap,” tegasnya. Intoniswan menyampaikan, atas nama PWI Kaltim menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Harapannya, keluarga wartawan yang menjadi korban tetap tabah dan bersabar atas musibah ini. Ketua PWI Kaltim Endro S. Efendi bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan berharap, kasus kekerasan terhadap wartawan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, tidak terjadi lagi. Kecaman serupa juga disampaikan Ketua PWI Bontang, Suriadi Said. Kata dia, pihaknya mengecam keras tindakan pelaku yang menghabisi nyawa Marsal Harahap. Ini tugas berat aparat untuk mengungkap pelaku pembunuhan. "Usut segera dan tuntas," tegasnya. Profesi wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, kata Isur, sapaan akrabnya, seharusnya tidak saja dijamin, tapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya. Bila ada berita salah atau tidak sesuai informasi yang benar, masyarakat dapat membuat keberatan melalui hak jawab ke media terkait, dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Media yang tidak menayangkan hak jawab, Penjab/Pemrednya terancam hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp 500 juta. "Jadi bukannya menghabisi nyawa wartawan yang membuat beritanya. Kami berdukacita yang mendalam. Semoga arwah Marsal Harahap, diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga tabah, bersyabar atas musibah ini," ujarnya. "Dan Kepada wartawan agar berhati-hati saat bertugas, lebih menomorsatukan keselamatan jiwa daripada sebuah berita yang saat mendapatkannya nyawa menjadi taruhannya," tandasnya. Diketahui, wartawan media online bernama Mara Salem Harahap atau akrab disapa Marsal, meninggal dunia usai ditembak orang tak dikenal, Sabtu (19/6/21) dini hari. Luka tembak ditemukan di paha sebelah kiri korban. Humas RS Vita Insani Pematangsiantar Sutrisno Dalimunthe mengatakan, Marsal dibawa ke RS Vita Insani sekira pukul 01.00 WIB, dalam keadaan sudah meninggal dunia. (*/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait