Tegas! Puluhan Motor Berknalpot Brong Ditindak Polres Kubar

Jumat 18-06-2021,17:17 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kubar, nomorsatukaltim.com - Rupanya, sudah begitu banyak yang resah dengan aksi pemotor dengan knalpot brong. Dari linimasa media sosial, tak sedikit warganet memberikan apresiasi dan dukungan kepada Polres Kubar.

Berharap penertiban serupa bisa dilakukan rutin. Pasalnya, motor yang dimodifikasi tidak standar itu dianggap sangat mengganggu kenyamanan warga. Terbukti, penertiban puluhan motor dengan modifikasi knalpot racing oleh Polres Kubar, dengan penindakan di lapangan. Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Alimuddin diwawancarai Harian Disway Kaltim dan Nomorsatukaltim.com mengatakan, selama sepekan terakhir, pihaknya telah mengamankan 24 pelanggar di lokasi berbeda. Di antaranya yaitu di Jalan Gajah Mada Barong Tongkok, Jalan Moh. Yamin dan Jalan Aji Tukur Jejangkat 1. "Ini data penindakan kita sejak Senin hingga Rabu 16 Juni 2021. Selama tiga hari puluhan knalpot racing kita amankan. Tindakannya persuasif. Bagi mereka yang tidak mengganti knalpot tentu akan kita tilang sesuai aturan hukum," ungkap Alimuddin. Dikatakan, pihaknya takkan henti melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tak sesuai standar. Di sisi lain, lanjut dia, masyarakat juga harus membantu dan bekerja sama dengan jajarannya. Paling tidak dengan menggunakan kelengkapan kendaraan bermotor sesuai standar. Topik ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Terutama di grup publik Facebook Keluhan dan Saran Warga Kubar. “Bravo pak polisi, mantap tindak terus para pengendara knalpot bising, terima kasih," tulis salah satu warganet di grup Facebook. Responden lainnya juga menyerukan komentar serupa. Berharap penindakan bisa sering dilakukan. Mengingat begitu banyak masyarakat setempat dibuat resah dengan aksi pengendara tersebut. Alimuddin mengungkapkan bahwa penertiban dan pengamanan knalpot brong ini terkait dengan ketentuan pada Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1. “Yang jelas sudah ada 10 pelanggar yang di tilang. Ini bagi mereka yang kurang kooperatif. Kendaraan di tahan dan sementara, sampai mereka membayar tilang di bank," tandasnya. (luk/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait