6 Bulan Beraksi, Pengetap Sedot 400 Liter Solar Sehari

Senin 14-06-2021,22:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih marak di Kota Minyak. Salah satunya SI (41), yang berhasil diciduk jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan, Jumat (11/6/2021). Ia tertangkap usai mengisi BBM di SPBU Kilometer 15 Balikpapan Utara.

nomorsatukaltim.com - Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengetapan di SPBU tersebut. Penyelidikan pun dilakukan untuk mencari pelaku. Hasilnya, aparat berwajib melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan. Tanpa berlama-lama, petugas yang sudah yakin akan aktivitas kejahatan pelaku langsung melakukan penangkapan. Pelaku kemudian digiring ke Polresta Balikpapan beserta kendaraan roda enam jenis Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi KT 8996 BL, yang digunakan pelaku untuk menyimpan solar. "Diamankan juga barang bukti kurang lebih 400 liter solar subsidi. Itu dalam sehari dia ambil dari SPBU kilometer 15," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat press release di Polresta Balikpapan, Senin (14/6/2021). Dalam melancarkan aksinya, pelaku rupanya memodifikasi kendaraan yang digunakannya. Sehingga mampu menampung solar bersubsidi melebihi kapasitas yang ada. "Modus operandinya dia isi solar biasa, tapi ternyata tangki mobilnya sudah dimodifikasi. Jadi isinya lebih banyak, lalu dia keluarkan kembali solar itu untuk dijual," jelas Turmudi. Dari hasil penyelidikan atau penelusuran aparat berwajib, diketahui pelaku sudah beraksi selama kurang lebih enam bulan belakangan ini. "Ia beraksi sendiri selama kurang lebih enam bulan," tambahnya. Solar subsidi itu dijual kembali oleh pelaku ke pabrik-pabrik serta pertambangan yang berada di kawasan Balikpapan Timur. "Dijual ke pabrik-pabrik dan kebanyakan di tambang daerah Lamaru," ujarnya. Saat dikonfirmasi, pelaku pengetap solar bersubsidi ini tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dirinya hanya terdian dan melangkah ke jeruji besi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyalahgunaan pengangkutan dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 20 miliar. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait