Kasus Solar Cell, Kejari Kutim Sudah Periksa 48 Saksi

Sabtu 12-06-2021,08:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kutim, nomorsatukaltim.com – Perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) masih berlanjut. Kejari Kutim bahkan sudah memanggil 48 saksi untuk diperiksa.

Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto menyampaikan, sejauh ini Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutim masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk mengumpulkan alat bukti lainnya secara maraton. Tujuannya guna percepatan penyelesaian kasus. “Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan pada 48 orang saksi,” ungkapnya. Ada pun saksi-saksi yang akan diperiksa meliputi pejabat Pemkab Kutim dan pjabat DPMPTSP Kutim. Begitu pula dengan 110 Direktur atau Direktris CV yang menjadi kontraktor pelaksana serta pihak terkait lainnya. “Memang ada saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir saat dilakukan pemanggilan. Kami akan panggil ulang dan apabila kembali tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar tidak berusaha menghalangi atau merintangi kegiatan penyidikan. Sebab Tim Jaksa Penyidik akan mengambil sikap terhadap yang bersangkutan. Dikenakan pasal menghalangi/ merintangi penyidikan yang diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. “Ancaman pidana maksimal 12 tahun,” imbuhnya. Kemudian dalam kasus ini modus operandi yang dilakukan seperti mafia anggaran. Pengaturan manipulasi kegiatan penunjukan langsung dengan sudah menyiapkan CV yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. Selain itu, mark up (penggelembungan harga), penyusunan RAB dan HPS yang tidak sesuai ketentuan juga dilakukan. Hingga adanya pungutan liar (fee) dari setiap paket kegiatan yang dilakukan oleh oknum pejabat DPMPTSP dan Pemkab Kutim. Namun Kejari memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Selama ditemukan minimal 2 alat bukti pasti untuk penetapan tersangka terhadap para pihak yang terlibat. “Kami masih terus menjalankan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System ini,” tandasnya. (bct/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait