Sengketa Tanah Keluarga, Anak-Menantu Resmi Tersangka

Jumat 11-06-2021,08:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Kasus sengketa tanah yang melibatkan antara ayah dan anak serta menantu masih bergulir. Teranyar, Satreskrim Polresta Samarinda telah menetapkan status tersangka kepada MR dan suaminya, SH. Status tersangka keduanya itu diberikan sejak Rabu (9/6/2021) lalu.

Kendati pasangan suami istri tersebut telah berstatus sebagai tahanan, namun polisi hanya melakukan penahanan hanya kepada SH saja. Sementara MR boleh dipulangkan, dengan alasan memiliki dua anak yang masih membutuhkan asuhan. "Iya keduanya sudah menjadi tersangka. Tapi hanya suaminya yang kami tahan, sedangkan istrinya kami pulangkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena ketika dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021) sore. Seperti diberitakan sebelumnya, MR dan suaminya tersebut harus berusan dengan aparat kepolisian. Lantaran sang ayah yang merupakan pengusaha ternama di Samarinda tersebut, memerkarakan anak dan menantunya dengan tuduhan pemalsuan surat tanah, yang terletak di Jalan Tell 13, Kelurahan Sungai Kledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Pelapor berinisial HH itu mempermasalahkan perihal lahan miliknya yang dibangun rumah serta diubah nama oleh sang anak dan menantunya. Kasus sengketa di atas lahan seluas 19x19 meter itu dilaporkan ke Mapolresta Samarinda oleh HH pada November 2020 lalu. Namun MR serta SH baru mengetahuinya pada 2 Desember 2020 lalu, setelah menerima surat panggilan untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut. Sena sapaan karibnya menyampaikan, pada dasarnya jajarannya terus melakukan upaya mediasi perihal permasalahan antarkeluarga tersebut. Namun pelapor tetap ingin meneruskan kasus tersebut hingga ke meja hijau. "Sudah dua kali upaya mediasi itu dilakukan, tapi karena tidak ada juga perdamaian maka proses hukumnya harus terus berjalan," Singkat Andika. Dalam perkara ini, MR dan SH disangkakan dengan Pasal 263 KUHP junto Pasal 264 KUHP junto Pasal 376 KUHP tindak pidana pemalsuan junto penggelapan dalam keluarga. "Jadi untuk sementara ini proses terus berlanjut dan kami sudah lakukan penahanan terhadap SH. Sedangkan istrinya karena anak-anaknya masih kecil jadi kami pertimbangkan untuk pulang," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait