Ditresnarkoba Polda Kaltim Blender 1,1 Kilogram Sabu

Kamis 10-06-2021,22:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali melakukan pemusnahan satu kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (10/6/2021) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan hasil kerja jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim pada permulaan bulan Juni. Sebanyak lima orang tersangka turut ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Pemusnahan dilakukan di ruangan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dipimpin langsung oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko. Dihadiri beberapa perwakilan instansi dan lembaga negara. Seluruh barang haram tersebut diblender dalam stoples plastik berisi air hangat. Selanjutnya larutan berisi sabu dibuang oleh para tersangka ke dalam toilet. "Yang kita musnahkan ini ada tiga laporan polisi (LP) pada bulan Mei 2021 lalu. Dan sudah ada penetapannya," ujar AKBP Rino Eko kepada wartawan. Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan. "Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti persidangan, sisanya dimusnahkan," jelasnya.

PENGUNGKAPAN DI BALIKPAPAN

Diketahui, satu dari lima tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini hasil penangkapan di  Balikpapan yang terjadi pada Senin (1/6/2021). Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Soekarno Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara. Saat itu sekira pukul 16.30 Wita, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial WA (35). Ia diduga telah melakukan tindak pidana narkotika. Benar saja, saat digeledah petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 630 gram. Karena terbukti, tersangka beserta barang bukti pun digiring ke Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait