Bejat! Murid Kelas 6 SD di Paser Dihamili Ayah Tiri

Kamis 10-06-2021,15:08 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomorsatukaltim.com - Tak habis pikir, bukannya melindungi dengan memberikan kasih sayang kepada anak. Namun, seorang ayah tiri di Kecamatan Tanah Grogot berinisial AL (41), berbuat keji dengan menyetubuhi Mawar (13), bukan nama sebenarnya hingga hamil.

Mawar masih duduk di kelas 6 SD. Ia hamil atas ulah bejat ayah tirinya. Menyetubuhi anak di bawah umur itu, bukan kali perdana dilakukan AL. Sebelumnya sudah pernah pada 2020 lalu.

"Untuk hamilnya, belum diketahui sudah berapa bulan. Saat ini masih diperiksa di RSUD Panglima Sebaya," kata Kanit II PPA Polres Paser, Aipda Suryaning, Kamis (10/6/2021).

Mawar diketahui berbadan dua, saat ia hadir dalam acara di tempat keluarganya. Namun, tante korban melihat ada hal aneh dengan kondisi fisik Mawar. Tak wajar seperti anak seusianya. Merasa curiga, tantenya pun bertanya langsung ke korban. Apakah ia hamil.

"Dan (Mawar) menjawab iya. Yang menghamili ayah tirinya," sambung Suryaning menirukan jawaban Mawar, saat diinterogasi pihak keluarganya.

Mengetahui anaknya dihamili sang suami. Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Paser pada Rabu (9/6/2021). Mendapat laporan, di hari yang sama personel kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku. Saat meringkus AL, tidak ada perlawanan.

Menurut pengakuan AL, pertama kali menyetubuhi Mawar tahun 2020. Dan yang terakhir, sebelum lebaran Idulfitri 1442 H lalu. Pelaku mengaku khilaf. Tergiur dengan kemolekan lekuk tubuh anak tirinya. Keterangan yang disampaikan pelaku, berbeda dengan pengakuan Mawar.

"Pengakuan dari tersangka dua kali. Pengakuan dari korban tiga kali. Ini masih kami dalami," terang dia.

Menyalurkan hasrat bejatnya, saat ibu Mawar tak berada di rumah. Karena pada pagi hari beranjak kerja. AL yang bekerja serabutan, langsung beraksi menyetubuhi anak dibawah umur itu.

"Penyebab utamanya, mungkin kurangnya perhatian dari ibunya, padahal mereka tinggal satu rumah," jelasnya.

Kurang perhatian yang dimaksud, terutama kepada Mawar. Tidak memerhatikan perubahan fisik anaknya. Padahal sudah mengandung.

"Ibunya pun tak tahu kalau anaknya sedang hamil," tutur dia.

Tidak ada unsur suka sama suka. Namun ada ancaman dari AL kepada Mawar, jika tidak mau disetubuhi. Yakni, tak bakal ditegur, biaya hidup tak bakal ditanggung, serta dijanjikan bakal dibelikan ponsel pintar.

"Sampai sekarang tak kunjung dibelikan HP," urainya.

Informasi terbaru saat pengembangan kasus. Terungkap AL pernah melakukan pelecehan seksual kepada Mawar, menyentuh bagian sensitif korban. Tepatnya saat kelas 5 SD. Diketahui, pelaku dan ibu korban menikah pada 2008 lalu. Saat ini, ibunda Mawar tengah mengandung 5 bulan.

Atas perbuatan bejatnya, AL dikenai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. Serta pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. (asa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait