Bankaltimtara

ICW Minta Itjen Kemendagri Periksa Pembelian Mobil Rp 8,5 Miliar Milik Gubernur Kaltim

ICW Minta Itjen Kemendagri Periksa Pembelian Mobil Rp 8,5 Miliar Milik Gubernur Kaltim

ICW ikut menyorot pengadaan mobil dinas gubernur kaltim.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi polemik pengadaan mobil dinas gubernur Kaltim senilai Rp 8,5 miliar.

Koordinator Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menilai hal ini bukan sekadar perdebatan soal mahal atau tidaknya kendaraan tersebut.

Melainkan menyangkut tata kelola anggaran publik dan kepantasan seorang kepala daerah.

Wana Alamsyah, menyampaikan pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah harus tunduk pada regulasi yang berlaku.

Adapun, dasar hukum yang menjadi rujukan saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 22 Perpres 16/2018 ditegaskan setiap proses perencanaan pengadaan harus dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

BACA JUGA:Setelah Polemik Mobil Gubernur, Kini DPRD Kaltim Anggarkan Kendaraan Dinas Senilai Rp6,8 Miliar

Dengan demikian, sejak tahap awal publik semestinya dapat mengakses dan menelusuri rencana pengadaan tersebut sebagai bentuk transparansi.

"Setiap proses perencanaan harus dimasukkan ke dalam SiRUP."

"Artinya, perencanaan pengadaan itu terbuka dan bisa dipantau publik apabila dicatat secara benar,"ujar Wana, Sabtu 28 Februari 2026.

BACA JUGA:Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK: Pengadaan Rawan Mark-Up dan Penyimpangan

Menurut ICW, prinsip dasar pengadaan barang harus berbasis kebutuhan.

Pembelian suatu barang, termasuk kendaraan dinas kepala daerah, seharusnya dilandasi analisis kebutuhan yang jelas.

Salah satu pertimbangan yang kerap digunakan adalah kondisi geografis wilayah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait