60 Gram Sabu Gagal Edar di Kawasan Pasar Segiri

Kamis 03-06-2021,20:47 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial L (50), merupakan warga Jalan Perniagaan, Komplek Pasar Segiri Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pria 50 tahun itu dibekuk petugas usai mengambil paket sabu di kawasan pinggir Jalan Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (2/6/2021) sore, sekitar pukul 17.15 Wita. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 60 gram, yang diduga akan diedarkan di kawasan Pasar Segiri. Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi media ini menerangkan, aksi pelaku berhasil terendus petugas berkat informasi yang diberikan warga setempat. Disebutkan warga, di kawasan Jalan Hidayatullah belakangan ini kerap menjadi lokasi transaksi kristal mematikan tersebut. "Berangkat dari informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan," ungkap Purwanto Kamis (3/6/2021) sore. Sejumlah petugas berpakaian preman langsung dikerahkan menuju lokasi yang telah disebutkan, guna melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor jenis vario putih. Pria tersebut nampak mondar-mandir di kawasan tersebut hingga beberapa kali. Curiga dengan gelagatnya, petugas kemudian membuntuti pria tersebut dari jarak jauh. Pria itu terlihat seperti sedang mengambil barang di pinggir jalan, setelahnya langsung kabur. Petugas yang telah memantau gerak-gerik pria tersebut kemudian melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Jalan Perniagaan. Di sana petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu bungkus paket sabu seberat 60 gram. "Sabu kita temukan dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku," terangnya. Dari hasil interogasi singkat di lokasi kejadian, pelaku hanya mengaku sebagai kurir. Setelahnya pelaku beserta sejumlah barang bukti lainnya, berupa satu unit ponsel senter merek Nokia, dua lembar kantong plastik warna merah, dan satu unit motor kemudian turut dibawa ke Mapolres Samarinda. Purwanto menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami peran tersangka. Guna mengungkap asal usul sabu dan pelaku lainnya dalam peredaran narkoba golongan I tersebut. "Dari keterangan sementara pelaku ini hanya mengaku sebagai kurir sabu. Kami masih mendalami sabu ini milik siapa. Akan kita sampaikan bila ada informasi terbaru dari ungkapan kasus ini," tandasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait