Ingin Jadi Musisi Go International? Sertifikasi Dulu

Kamis 17-10-2019,16:33 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Peserta sertifikasi profesi musisi se-kalimantan mengikuti sertifikasi di Hotel Grand Fatma, Tenggarong. (Rafii/DiswayKaltim)

Kukar, DiswayKaltim.com - Kini pelaku ekonomi kreatif harus tersertifikasi. Agar bisa bekerja di luar negeri. Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standarisasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Sabartua Tampubolon mengatakan hal itu.

Memang belum ada keharusan memiliki sertifikat. Untuk menjadi pelaku ekonomi kreatif.

"Ada yang malah menganggapnya tidak penting," ungkapnya di sela kegiatan sertifikasi profesi musisi di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (17/10/2019).

Ada 16 sub sektor ekonomi kreatif. Musisi termasuk di dalamnya. Menurutnya musisi merupakan pelaku ekonomi kreatif. Sehinggga perlu sertifikasi profesi. Contoh lain adalah barista.

Ketika barista ingin memasuki pasar luar negeri, yang pertama kali dikantongi adalah sertifikasi. Sabartua menjelaskan pengalaman di Dubai. Saat pimpinan Bekraf berkunjung ke sana, Barista asal Indonesia yang bekerja sudah bersertifikasi.

"Jadi sudah ada yang merasakan manfaat sertifikasi profesi ini," jelasnya.

Berdasarkan data Bekraf terdapat sekitar 17,6 juta tenaga kerja ekonomi kreatif. Yang tersertifikasi melalui Bekraf selama tiga tahun terakhir baru sekitwr 9.000.

Sabartua menambahkan saat ini Bekraf memiliki tiga sasaran strategis. Yakni peningkatan PDB ekonomi kreatif, peningkatan devisa ekspor ekonomi kreatif. Dan peningkatan tenaga kerja ekonomi kreatif. Ditunjukkan dan ditandai dengan adanya sertifikat yang dimiliki pelaku ekonomi kreatif tersebut.

Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Johnny Maukar. Menambahkan saat ini kesepakatan global yang berlaku di luar negeri. Agar setiap profesi harus memiliki sertifikat. Namun belum berlaku di Indonesia.

Sehingga ketika ada pertukaran tenaga kerja yang mensyaratkan memiliki sertifikat. Baik tenaga luar negeri masuk ke Indonesia maupun sebaliknya. Tenaga kerja Indonesia bisa bersaing.

"Jadi apabila tenaga kerja luar kesini membawa sertifikat, kita tidak bisa menolak, ucapnya.

Bahkan di luar negeri sudah ada yang mewajibkan musisi memiliki sertifikasi. Jadi musisi yang tidak memiliki sertifikasi tidak bisa tampil di negara tersebut. (mrf/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait