Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara, Narkotika Juara di Kutim

Rabu 02-06-2021,23:56 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kutim, nomorsatukaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) melakukan pemusnahan barang bukti Rabu (2/6/2021) siang. Dari seluruh barang bukti yang terkumpul itu berasal dari 86 perkara. Semuanya sudah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut dikumpulkan sejak bulan Oktober tahun lalu hingga Mei 2021 ini. Dari 86 kasus tersebut, 67 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang terkumpul terdiri dari 299,91 gram sabu-sabu. Tanaman ganja seberat 56,12 gram. Serta jenis obat-obatan seperti Double-L 252 butir dan obat keras Y sebanyak 362 butir. Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap. Terkait barang bukti yang harus dikembalikan Kejari sudah melakukan. Sementara untuk barang bukti yang harus dikembalikan ke negara saat ini sedang berproses. “Sedang dilelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Tinggal menunggu jadwalnya saja,” ucap Hendriyadi. Ia menambahkan, untuk barang bukti yang dilelang tersebut terkait dengan kasus ilegal logging. Berupa kayu sitaan pembabatan hutan. Adapula satu buah mobil dan motor yang dipergunakan dalam kasus narkotika. “Ditambah lagi dengan BBM perkara mengenai migas,” imbuhnya. Dirinya juga mengakui jika barang bukti paling banyak berasal dari kasus narkotika. Hendriyadi pun mengingatkan agar kondisi ini harus jadi perhatian serius di Kutim. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender bersama sabun dan air. “Yang banyak memang dari kasus narkotika berupa sabu-sabu, beratnya kira-kira hampir setengah kilogram,” ujarnya. Selain itu, ada 7 jenis barang bukti perkara lainnya yang dimusnahkan, yakni Undang-Undang (UU) Kesehatan, UU Darurat, dan UU Perlindungan Anak. Ada juga barang bukti dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, serta pembunuhan. (bct/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait