Hari Pertama ETLE Mobile di Samarinda, 10 Pelanggar Terekam Kamera Petugas

Rabu 02-06-2021,06:29 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Setelah gencar melakukan sosilisasi zona Zero Tolerance dan tilang elektronik atau biasa disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, Jajaran Satlantas Polresta Samarinda akhirnya mulai melaksanakan penerapan ETLE Mobile di sepanjang ruas jalan Tepian Mahakam.

Dari hasil patroli Korps Bhayangkara di hari pertama penerapan di tiga titik ruas Jalan, Selasa (1/6/2021). Di antaranya Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE Martadinata dan Jalan Gajah Mada, sedikitnya terdapat 10 pelanggar. Seperti nama aturan yang telah disematkan. Para pelanggar tersebut tanpa basa-basi langsung ditindak. Dengan cara mengirimkan surat tilang ke alamat para pelanggar. "Hari ini (kemarin, Red.) kami sudah melaksanakan ETLE Mobile dan hasilnya ada 10 pelanggaran terkait parkir kendaraan di badan," jelas Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto saat dijumpai Selasa (1/6/2021). Dari pantauan media ini, tiga kendaraan Satlantas Porlesta Samarinda yang terdiri dari dua sepeda motor dan satu unit mobil dengan perlengkapan kamera perekam, mulai menyisir Jalan Slamet Riyadi dari titik awal Pos Patwal Meranti. Mula-mula petugas mendapati enam unit kendaraan roda empat parkir di sepanjang badan Slamet Riyadi yang langsung diberi teguran dan tindakan awal. Sedangkan empat kendaraan sisanya dijumpai di ruas Jalan RE Martadinata dan Gajah Mada. Pada penindakan ini, kata Wisnu petugas kepolisian lebih mengedepankan langkah persuasif berupa imbauan. "Kami tetap beri tindakan. Surat tilangnya tetap kami keluarkan dan kirim ke pemilik kendaraan, tapi kami mengedepankan imbauan. Ya tujuannya kan memang untuk menertibkan masyarakat," beber Wisnu. Lanjut Wisnu, penindakan yang mengedepankan langkah persuasif ini direncanakan berlangsung hingga sepekan ke depan. Setelah itu, barulah penindakan berupa denda setiap pelanggaran yang tertangkap kamera petugas akan dilakukan. "Ya kira-kira seminggu lah. Setelah itu baru akan dikenakan denda. Berapa besarannya itu nanti tergantung pelanggarannya bagaimana," imbuhnya. Dalam mekanisme pelaksanaan ETLE Mobile ini, polisi lebih berfokus pada lima poin utama. Yakni, dilarang parkir kendaraan di badan jalan, dilarang melawan arus, pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman. Pengemudi motor wajib menggunakan helm, dan kendaraan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. "Dalam mekanisme ini tidak ada barang bukti kendaraan yang disita ataupun surat-surat kendaraan. Hanya bukti berupa foto dan sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan yang juga tertuang dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," ucapnya. "Kalau pelanggar tidak konfirmasi dalam waktunya, kita blokir di samsat. Waktu konfirmasinya lima hari," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait