Pemuda Balikpapan Rakit Sparepart Motor Curian Jadi Gokar

Selasa 01-06-2021,21:06 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap warga Kelurahan Prapatan berinisial IR (39), karena disangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), pada Jumat (28/5/2021).

IR melancarkan aksi nekatnya di sebuah rumah di kawasan RT 26 Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Di mana kondisi sepeda motor terparkir depan rumah dan sudah dalam kondisi terkunci. "Hasil penyelidikan dari Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menemukan sebuah kerangka mesin dengan nomor rangka mesin yang tertera oleh pelapor," ujar Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Selasa (1/6/2021). Lanjut AKBP Sesa, informasi awal berangkat dari kecurigaan kepolisian, saat menemukan sebuah rangka mesin motor yang dirubah menjadi kendaraan roda empat mirip gokar di salah satu bengkel di kawasan Prapatan, Balikpapan. "Lokasi rangka ditemukan di bengkel di Prapatan. Sementara disimpan. Dimodif seperti mobil kecil dengan pengendara satu orang," jelasnya. Lebih lanjut, setelah diselidiki, terdapat kecocokan antara nomor mesin dan nomor rangka dengan ciri-ciri di laporan korban. "Kemudian dicocokan dengan nomor rangka dan nomor mesin ternyata cocok dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor," tambahnya. Rupanya, sepeda motor hasil curian itu dipreteli oleh tersangka guna dijual eceran, dan sebagian dirakit dengan tidak semestinya. Sehingga hanya diambil bagian rangka dan mesin serta beberapa sparepart-nya saja. Oleh karena itu, pihaknya lantas menelusuri pelaku dan berhasil meringkus tersangka IR. Tersangka IR lantas diboyong menuju Mako Polresta Balikpapan, termasuk barang bukti hasil aksi curanmornya untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kendaraan yang dirakit juga hanya akan digunakan sebagai kendaraan senang-senang saja. "Buat-buat aja pak. Cuma ngumpulin sparepart yang enggak terpakai saya rakit. Bengkel teman pak," ujar IR sambil menuju ruang tahanan. "Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tutup AKBP Sepbril Sesa. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait