Pemkab Kutim Berat Buka Akses Jalan Baru

Senin 31-05-2021,18:43 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kutim,nomorsatukaltim.com – Akses jalan umum di Kutai Timur (Kutim) tak semua menghubungkan antarkecamatan. Sebab masih ada akses jalan memakai milik perusahaan. Pemkab pun tak bisa berbuat banyak terhadap jalan milik perusahaan tersebut.

Diketahui ada beberapa kecamatan di Kutim yang aksesnya harus melintasi kawasan perusahaan. Seperti Muara Ancalong dan Muara Bengkal. Begitu pula dengan Kecamatan Karangan dan Busang. Untuk menuju ke sana harus lebih dulu melewati kebun sawit atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Semuanya milik korporasi skala besar. Kondisi jalan pun rerata hanya dari pengerasan tanah saja. Sehingga saat turun hujan akan berlumpur. Ketika cuaca terik jalan berdebu. Jadi akses utama tentu saat terjadi kerusakan warga kesulitan melintas. Terutama saat kondisi jalan rusak parah sehabis hujan. Jika begitu, hanya berharap perusahaan cepat melakukan perbaikan. Anggota DPRD Kutim, Siang Geah angkat bicara mengenai masalah ini. Menurutnya akses jalan di Kutim memang tidak terkoneksi seluruhnya. Karena masih ada yang memakai jalan milik perusahaan. Akan sulit pula jika Pemkab ingin membuat akses jalan baru. “Karena kebun perusahaan terlalu luas. Selain itu mengurus perubahan status kawasan juga sangat memakan waktu,” ucap Siang Geah. Politisi PDIP ini menyebut, kawasan milik perusahaan di Kutim ini sudah berjalan puluhan tahun. Tak jarak beberapa perusahaan hanya mengganti izin saja. Dari awalnya izin penebangan kayu, berganti jadi HTI atau bahkan perkebunan sawit. “Untuk membuat akses jalan baru, maka status kawasan perusahaan itu harus diubah dahulu. Itu berat dan lama,” imbuhnya. Dengan memiliki akses jalan sendiri, menurutnya pemerintah dapat lebih mudah mengontrol. Peningkatan kualitas jalan pun bisa dengan cepat dilakukan. Tentu APBD boleh mengucur untuk kebutuhan tersebut. “Tapi kalau milik perusahaan kita tidak bisa apa-apa,” katanya. Hal yang paling memungkinkan adalah mengubah aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Agar status kepemilikan jalan itu bisa diupayakan menjadi milik pemerintah. Karena akses jalan itu sudah dipakai bersama. Antara kebutuhan masyarakat dan juga perusahaan. Tentunya ada regulasi khusus dalam proses perubahan status itu nantinya. “Juga perlu ada koordinasi dengan pihak perusahaan juga. Paling tidak anggaran dari pemerintah bisa dipakai pada akses jalan tersebut,” tandasnya. (bct/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait