Palsukan Hasil Rapid Test Antigen, Pasutri Asal Mahulu Terancam 6 Tahun Penjara

Senin 31-05-2021,15:05 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kubar, nomorsatukaltim.com - Jumat (28/5/2021) rupanya bukan hari keberuntungan sepasang suami istri (Pasutri) asal Mahakam Ulu (Mahulu), untuk mengelabui petugas pelabuhan Tering, Kubar. Dua orang lulusan sarjana teknik sipil itu terpaksa digelandang ke Mapolres Kubar, karena ketahuan membawa surat rapid test antigen palsu.

Aksi nekad Rj (31) dan Mf (29) itu ternyata tak mampu menembus sestim keamanan akses masuk ke Mahulu. Kecerdikan tangannya itu terpaksa mengantarkan keduanya pisah ranjang sementara di hotel prodeo alias mendekam di penjara. “Modus mereka ialah dengan memperlihatkan surat hasil rapid antigen lewat HP,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat jumpa pers dengan awak media, Senin (31/5/2021). Modus pelaku pun tercium anggota Satreskrim Polres Kubar di bawah kendali Ajun Komisaris Polisi Iswanto selaku Kasat Reskrim. “Karena format surat tertera Klinik Permata Husada, kita langsung cek kebenarannya. Menelpon dr Waluyo (pemilik klinik) soal surat rapid test itu. Setelah dicek, ternyata palsu alias dibuat sendiri,” beber Kapolres. Saat dikonfirmasi, Direktur Klinik Permata Husada Melak, dr Waluyo menegaskan, surat rapid test antigen adalah palsu. Meski ia mengakui format surat memang sama atau mirip. “Format ini lama, sudah ndak dipake lagi sebetulnya. Terakhir kita pakai Maret 2021,” jelas Waluyo. Didampingi Kasat Reskrim AKP Iswanto dan Kanitnya, Kapolres memperlihatkan sejumlah barang bukti di antaranya adalah, satu unit laptop warna hitam digunakan memanipulasi dokumen, satu unit HP merk Iphone XS Max warna emas, satu unit android merk Samsung Note 10 dan satu unit Samsung A70 warna biru tua. Akibat perbuatannya, pasutri yang yang berdomisili Kampung Tiong Ohang, Kecamatan Long Apari, Mahulu ini dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman kurungan paling lama 6 tahun penjara. (luk/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait