Nekat Bobol Kios Ponsel Demi Pengobatan Orang Tua

Minggu 30-05-2021,20:40 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial RA (27), akibat melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (28/5/2021). RA membobol sebuah kios pulsa yang berlokasi di kawasan Gang Riko, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, sekira pukul 23.00 Wita.

"Jadi kronologis kejadiannya korban melapor ke Polsek Balikpapan Barat, pada saat itu anggota ada informasi seseorang yang menjual kartu (perdana), kemudian penjual itu ditangkap," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, Sabtu (29/5/2021).

Setelah dikembangkan, diketahui tersangka RA melakukan aksi pembobolan dengan cara mencongkel pintu kios menggunakan sebilah kayu. Lebih lanjut, dirinya menggasak hampir barang-barang dagangan di kios tersebut, seperti voucher pulsa elektrik, ponsel, hingga laptop.

Dari sebagian hasil curiannya, RA sempat menjual sedikitnya tujuh voucher dengan kisaran harga rentang Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Berdasarkan pengakuan tersangka, RA nekat membobol tersebut dengan motif hendak membiayai pengobatan orang tuanya, persisnya ayahnya yang mengalami gangguan penglihatan. Namun lantaran ia hanya buruh lepas, RA terpaksa melakukan aksi nekat tersebut.

"Ngakunya dia buat bayar berobat orang tuanya yang sedang sakit," jelas Kapolsek Balikpapan Barat.

Dari tangan AR, Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah laptop, sebuah ponsel, 13 voucher elektrik dan 28 kartu perdana.

"Adapun dari aksi nekat itu, korban dengan inisial FA (25) mengalami kerugian hingga Rp 9,3 Juta," tambah Kompol Totok.

Sementara itu saat dicecar pertanyaan, RA hanya bisa diam tertunduk. Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulutnya. Akibat perbuatan nekatnya ini, RA terancam pidana penjara di atas lima tahun dengan jerat Pasal 363 ayat (1) KUHP. (Bom/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait