17 Paket Sabu Gagal Edar di Balikpapan
Selasa 25-05-2021,14:50 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur meringkus seorang warga Manggar, Balikpapan Timur berinisial RI (40). Lantaran disangka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (21/5/2021) lalu.
Hal tersebut bermula ketika adanya transaksi sabu di wilayah Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Persisnya di sebuah rumah di RT 36. Kemudian petugas membuntuti pelaku hingga ke Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Hartanta melalui Panit Opsnal I Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Aiptu Pareman Ginting mengatakan, lokasi tersebut kerap menjadi sarang transaksi sabu-sabu.
"Sekitar pukul 00.30 Wita anggota unit lidik Polsek Balikpapan Timur mendatangi alamat tempat seringnya transaksi tersebut kemudian mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di depan rumah alamat yang di informasikan tersebut," ujar Aiptu Pareman, Selasa (25/5/2021).
Lanjut Pareman, mengetahui hal tersebut anggota Polsek Balikpapan Timur lantas menangkap pria yang dicurigai itu.
Demikian pria berinisial RI tersebut lantas diinterogasi sekaligus digeledah. Hanya saja, dari tubuh RI tak ditemukan barang-barang yang dinilai berbahaya.
"Kemudian setelah itu anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan sebanyak 17 paket sabu di dalam sebuah kotak Ginseng di depan ruang tamu," jelasnya.
Setelahnya tersangka bersama barang bukti sabu seberat 11 gram itu digiring menuju Makopolsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut Aiptu Pareman mengatakan, tersangka disangka sebagai seorang pengedar. Hal itu diduga akibat sabu yang dipecah ke banyak paket.
Selain sabu, Polsek Balikpapan Timur turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti 1 unit ponsel yang diduga untuk transaksi dan 1 buah kotak obat yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berkat perbuatannya, RI terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Untuk RI sendiri terancam 3 tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu RI mengaku dirinya hanya disuruh mengambil dan mengedarkan sabu tersebut kepada seseorang yang akan menghubunginya.
"Cuma disuruh ngambil aja. Nanti ada yang nelpon ambil sama saya," ujarnya sambil jalan menuju sel tahanan.
Ia pun mengaku hanya diupah satu paket sabu saja jika barang yang dipegangnya itu berhasil diambil seseorang ditelpon itu.
"Katanya dari 17 itu saya dikasih satu paket aja," tutupnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :