Penganiaya Camat Tenggarong Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Senin 24-05-2021,09:37 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Kukar, nomorsatukaltim.com - Penganiaya Camat Tenggarong jadi tersangka lagi. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Camat Tenggarong Arfan Boma. Kini, T yang juga dilaporkan atas kasus dugaan illegal mining pun, membuatnya kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar).

Gelar perkara pun diakui kepolisian sudah dilakukan pada pekan lalu. Bahkan kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah mengumpulkan berbagai barang bukti, yang memang makin menguatkan dugaan pelanggaran dilakukan oleh T. "Sudah kita tetapkan jadi tersangka kasus illegal mining," tegas Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian pada Disway Kaltim. Total ada satu unit alat berat dan beberapa kunci yang diamankan Polres Kukar, yang diyakini milik tersangka ataupun rekanannya. Termasuk beberapa rekan T yang terlibat maupun membantu aktivitas dugaan kasus illegal mining ini. Herman menyebut, barang bukti tersebut sudah disita dan diletakkan di tempat yang aman. Sembari melengkapi berkas-berkas penyidikan. Yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Untuk sementara, Herman mengatakan jika tersangka T, terancam dikenakan dengan Pasal 158 Undang-Undang RI terkait minerba. Dengan ancaman kurungan mencapai 4 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Camat Tenggarong Arfan Boma, melakukan pengusiran terhadap sekelompok orang yang diduga rekanan T. Saat melakukan aktivitas pengerukan lahan. Yang memang kebetulan terjadi tidak jauh dari lahan miliknya. Sempat terjadi adu mulut antara Ardan Boma dan tersangka T. Hingga berakhir dengan penganiayaan yang dilakukan T kepada Boma, dengan menggunakan kayu. Sehingga Boma mengalami luka memar di pelipis matanya. Kini tersangka T akan menjalani dua proses hukum. Masing-masing di Polsek Tenggarong terkait penganiayaan kepada Boma. Dan di Polres Kukar terkait kasus illegal mining. (mrf)
Tags :
Kategori :

Terkait