RDP Komisi IV DPRD Balikpapan, Bahas UMP dan Jaminan Kesehatan

Selasa 18-05-2021,19:17 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Komisi IV DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas upah murah pekerja dan jaminan kesehatan. Rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan dan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan.

RDP berlangsung di ruang Komisi lV DPRD Balikpapan dan dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi, Ketua Koordinator Komisi IV Budiono, yang diikuti seluruh anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Selasa (18/5/2021). Budiono menuturkan, pembahasan upah murah bagi pekerja merupakan sebuah aspirasi yang telah disampaikan oleh serikat kerja di Balikpapan. “Permasalahan upah murah, Hal ini merupakan aspirasi yang disampaikan serikat buruh di Balikpapan,” kata Budiono. Ia menambahkan, sebelumnya upah murah sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015. Sedangkan di PP Nomor 36 indikatornya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dirinya berharap, dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan yang akan dilakukan revisi, di mana salah satunya akan mencantumkan terkait permasalah upah murah. Politkus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menambahkan, yang perlu dipahami di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 telah menjelaskan, upah murah atau upah minimum tersebut hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja dari 0 sampai 12 bulan (1 tahun) saja. “Jika masa kerja seorang pekerja di atas 1 tahun keatas, maka perusahaan wajib menyusun struktur skala upah bagi pekerja di atas 1 tahun sesuai dengan kemampuan yang dimiliki pekerja itu sendiri,” pungkasnya.(adv/snd/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait