Siap-Siap ASN PPU, Semua OPD Bakal Disidak Besok

Minggu 16-05-2021,15:38 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk tak memperpanjang masa libur. Alias mangkir pada hari pertama masuk kerja, besok (17/5/2021).

Kalau kedapatan, maka siap-siap saja disanksi sesuai aturan yang berlaku. "Kita akan jatuhkan sanksi, dan sanksi itu juga sudah ada di ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan imbauan Menteri Dalam Negeri, Bapak Gubernur, mencakup itu semua," kata Plt Sekkab PPU, Muliadi. Diketahui, libur lebaran 1442 Hijriah tahun ini tak seperti biasanya. Sangat singkat. Hanya memiliki 1 hari cuti bersama. Sisanya libur tanggal merah dan akhir pekan. Hal ini menyambut edaran dari pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim yang meniadakan mudik. Termasuk para pegawai ini. Yang diasumsikan tak ada yang melakukan perjalanan mudik. Karena memang tak ada yang diperkenankan. Muliadi menekankan, sanksi yang diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan berupa teguran lisan maupun tertulis. ASN yang bolos tanpa alasan kuat terancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Dan kita akan mengambil sikap tegas karena pemerintah kan pelayan masyarakat," ujarnya. Jadi pada hari pertama itu, tegas Muliadi, roda pemerintahan sudah aktif seperti sedia kala. Seluruh pejabat struktural harus menjalankan fungsinya. Termasuk dalam peningkatan disiplin bawahannya. "Jelas kami juga akan sidak ke dinas-dinas di hari pertama masuk kerja," ujarnya. Sidak akan dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam sidak tersebut pegawai yang tidak hadir akan didata dan dilaporkan ke kepala daerah. Selain itu, turut disampaikan pada seluruh ASN di lingkungan Pemkab PPU lebih bertanggungjawab. Atas status yang diemban. Karena PNS merupakan pelayan masyarakat. "Kalau tidak masuk kerja, siapa yang melayani masyarakat," tutup Muliadi. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait