Dua Langsung Bebas

Kamis 13-05-2021,12:00 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, Nomorsatukaltim.com – Sebanyak 406 narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah/2021. Dua diantaranya langsung bebas. Napi kasus pencurian dan narkotika.

Disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham, pemberian remisi kepada ratusan warga binaan terlebih dulu diusulkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dengan pemotongan masa hukuman 15-30 hari yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Berau, Gamalis. “Kami masih bisa mengajukan usulan remisi tambahan, jika ada yang dinilai layak menerima,” katanya kepada Disway, Kamis (13/5). Sementara, Wakil Bupati Berau Gamalis saat bersilaturahmi dengan tahanan dan napi, merasa miris dengan kondisi ruang tahanan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb yang over kapasitas. Seharusnya kapasitas 15 orang, tapi dihuni 38 orang. “Ruangan sudah tidak layak. Para tahanan dan napi hidup berdesak-desakan. Ini akan menjadi perhatian kami kedepannya,” tandasnya. */FST/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait