Salat Id di Kubar Diperbolehkan, Asal Tertib Prokes

Selasa 11-05-2021,19:39 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kubar, nomorsatukaltim.com - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2021 Menteri Agama (Menag) RI, Kepala Kemenag Kubar Muhammad Izzat Solihin mengumumkan, pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri atau Salat Id bisa dilaksanakan di masjid. Namun, para jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Ia menjelaskan, pada tahun lalu pelaksanaan Salat Idulfitri sempat dianjurkan di rumah. Namun akhirnya boleh di masjid. Ini adalah tahun kedua Salat Id di tengah pandemi COVID-19 yang belum mereda. “Kebetulan baru saja kami melakukan rapat bersama yang dihadiri beberapa pemuka agama di Kubar. Rapat tersebut menghasilkan untuk tahun ini diperbolehkan melaksanakan Salat Idulfitri berjamaah di masjid,” jelasnya kepada Nomorsatukaltim.com. Salat Idulfitri ini nantinya akan digelar di masjid-masjid yang mungkin sekiranya layak digunakan. Demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19, hendaknya masyarakat juga perlu memperhatikan dengan menghindari kerumunan. Apalagi peringatan Idulfitri bertepatan dengan Kenaikan Isa Al-Masih yang jatuh bersamaan. Mengingat dua hal itu, jajaran Polres Kubar menyatakan siap mengawal dari belakang. "Pada umumnya kita mendukung dan siap melakukan langkah pengamanan dan penertiban," ucap Wakapolres Kubar berpangkat Komisaris Polisi Nyoman Wijana, dalam rapat tersebut, di Mapolres Kubar. (luk/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait