Bupati Mahulu Instruksikan PPKM Mikro

Kamis 06-05-2021,20:05 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Bonifasius Belawan Geh, mengeluarkan Instruksi Nomor 4 tanggal 30 April 2021. Yakni tentang perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dan pengaturan akses keluar masuk wilayah Mahulu.

“Menindaklanjuti adendum surat edaran Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 3/2021. Yaitu tentang peniadaan mudik lebaran atau Idul Fitri 2021,” tulis Bupati dalam surat edaran itu, dan menambahkan termasuk Instruksi Mendagri Nomor 05/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro. Dipaparkan Bupati, guna mengantisipasi paparan COVID-19 dan menuju Mahulu kembali ke zona hijau, maka Pemkab Mahulu menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta, seluruh lapisan/stakeholder se-Mahulu, agar kembali menerapkan PPKM Mikro, sesuai dengan instruksi bupati terdahulu. Yakni instruksi nomor 2/2021. “Tanggal 3-9 Mei masa tutup ketat. 10-23 Mei masa tutup total, 24-30 Mei masa buka. Masa tutup total dan masa buka selanjutnya mengikuti pola yang sama untuk periode berikutnya,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Diskes P2KB) Mahulu, Agustinus Teguh Santoso menjelaskan, sesuai dengan instruksi bupati tersebut, diharapkan pada masa tutup total tidak ada lagi pelaku perjalanan. “Yaitu tidak ada lagi orasng yang bepergian khususnya mudik/masuk pada waktu lebaran Idul Fitri 2021ke wilayah Mahulu,” jelasnya kepada Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Rabu (5/5/2021). Agustinus menegaskan, sesuai surat edaran itu, maka instruksi Bupati Mahulu mulai efektif berlaku sejak 1 Mei 2021. "Akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi,” pungkasnya.(imy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait