KPK Periksa Bobby Adhityo Rizaldi, Dalami Suap Audit BPK Terkait Kasus Muara Enim
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi.-istimewa-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Bobby memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (28/9/2026), setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 25 September karena memiliki agenda lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.57 WITA. Hingga pukul 14.01 WITA, pemeriksaan terhadap Bobby masih berlangsung.
“Hari ini, saksi hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaannya dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Budi dikutip dari Antara pada Senin (28/9/2026).
BACA JUGA:2 Bocah 'Presisi' Dapat Hadiah Umrah Gratis dari Kapolri
Budi memastikan Bobby hadir memenuhi pemeriksaan yang sebelumnya telah dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Kasus yang menyeret nama sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 dan 8 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026.
BACA JUGA:Di Balik Manisnya Minuman Kekinian, Pakar Ingatkan Bahaya Gula dan Kafein Berlebih
Empat tersangka itu yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Sehari setelah OTT lanjutan pada 10 Juni 2026, KPK kembali menetapkan tersangka dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Lima tersangka dalam perkara tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Dalam perkara ini, Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Sementara Titin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
