Dewan Apresiasi Penghentian Sementara Proyek RDMP di Lawe-Lawe

Kamis 06-05-2021,00:21 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

PPU, nomorsatukaltim.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi tindakan tegas Pemkab PPU. Terkait penyegelan pada proyek PT Pertamina di Kelurahan Lawe-Lawe beberapa waktu lalu.

Yaitu penghentian seluruh kegiatan pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang Lawe-Lawe yang dihentikan sementara.

Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra, Abdul Rahman Wahid menganggap, megaproyek milik Pertamina ini belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip dan izin lingkungan. “Kami apresiasi tim Pemkab PPU terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol dan DPMPTSP telah menghentikan sementara pembangunan RDMP. Karena belum memenuhi syarat perizinan,” ucap Anggota Komisi I DPRD PPU itu, Kamis (6/5/2021). Wahid juga menyayangkan Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semestinya menaati seluruh peraturan baik aturan pemerintah pusat maupun daerah. “Harusnya jadi contoh bagi prusahaan lain,” terang dia. Sambungnya, pembangunan RDMP kilang tak hanya membuka pelung pekerjaan. Tapi, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pengurusan IMB. “Kan mengenai IMB sudah diatur di Perda dan wajib dipatuhi masyarakat maupun perusahaan,” ujarnya. Wahid berharap, perekrutan tenaga kerja untuk pembangunan RDMP mengutamakan warga lokal. Apalagi, PPU sudah memiliki Perda perlindungan tenaga kerja lokal. Setiap perusahaan wajib memberdayakan minimal 80 persen tenaga lokal. "Terkait soal ini, kita agendakan untuk hearing dengan pihak perusahaan. Kemungkinan pekan depan," tutupnya. (rsy)
Tags :
Kategori :

Terkait