711 WB Lapas Kelas IIA Tenggarong Diajukan Dapat Remisi

Rabu 05-05-2021,22:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUKAR, nomorsatukaltim.com- Saat ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong sedang mengajukan ratusan warga binaannya (WB), untuk mendapatkan remisi khusus hari besar. Yakni pada Idulfitri 1442 Hijriah. Sebanyak 711 WB yang sudah diusulkan oleh Lapas.

Namun dijelaskan, 711 WB tersebut baru usulan saja ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berapa jumlah pasti yang mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut, masih menunggu surat keputusan (SK). "Kita usulkan yang memenuhi syarat administrasi dan syarat substantifnya," ujar Kasi Binapi Lapas Kelas IIA Tenggarong, Ahmad Harnadi, Rabu (5/5/2021). Besaran jumlah hari remisi yang masuk usulan pun berbeda-beda. Yakni untuk remisi 15 hari yang diusulkan berjumlah 106 WB, remisi untuk 1 bulan sebanyak 536 WB. Remisi sebesar 1 bulan 15 hari sebanyak 66 WB, dan remisi 2 bulan ada sebanyak 3 WB. Rata-rata yang mendapatkan remisi yakni WB untuk kasus pidana umum (pidum) dan kasus pidana khusus (pidsus). Untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), persyaratan untuk mendapatkan remisi pun terbilang sedikit rumit. Yakni harus sudah menjalani sepertiga masa hukuman. Selain itu sudah mengganti uang pengganti atau denda. Serta harus memiliki justice collaborator. Tapi dipastikan untuk di Lapas Kelas IIA Tenggarong tidak ada WB Tipikor yang mendapatkan remisi lebaran. Begitupun dengan remisi langsung bebas, untuk Idulfitri 1442 Hijriah ini dipastikan tidak ada yang menerima. Lantaran adanya program asimilasi di rumah. Sehingga yang seharusnya menerima remisi langsung bebas sudah terfilter. "Masih menunggu keputusan, mungkin pekan ini akan keluar SK remisinya, dan diberikan setelah menjalankan ibadah Salat Id," pungkas Harnadi. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait