Babak Baru Coastal Road

Senin 14-10-2019,22:59 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, DiswayKaltim.com – Mega proyek coastal road kembali mengemuka. Rencana proyek jalan pesisir dari Pelabuhan Semayang sampai Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman "dibangunkan" rencana pemindahan ibu kota negara.

Diketahui, lelang proyek sudah dilakukan 2014 lalu. Beberapa investor terpilih juga sudah tanda tangan kontrak setahun kemudian.

Namun proyek triliunan itu hingga kini masih jalan di tempat. Kabar pemindahan ibu kota negara ke Kaltim, sebagian wilayah PPU dan Kukar, rupanya membawa angin segar.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bahkan berani menggaransi proyek ambisius itu jalan terus. “Saat ini kami sedang menyelesaikan perizinan pada Kementerian Perhubungan terkait parkiran daerah perairan, pelabuhan dan hal terkait lainnya,” katanya, Senin (14/10/2019).

Proyek yang digagas sejak 1990-an, masa pemerintahan Wali Kota Tjutjup Suparna, bertujuan menciptakan sentra perdagangan dengan nuansa pantai di pusat Kota Balikpapan.

Proposal ini diharapkan mengatasi kemacetan lalu lintas. Mengembangkan akses publik ke pantai, serta penataan estetika kota.

Penyusunan rencana penataan dan pengembangan sub kawasan pantai dilakukan pada tahun 2003/2004. Pada masa ini diputuskan lokasi proyek di sepanjang garis pantai Jalan Jenderal Sudirman. Sekira 7,5 km dengan konstruksi sejauh 200-500 meter dari surut air laut terendah. Untuk kepentingan itu, pemerintah akan melakukan reklamasi seluas 329 hektare.

Sumber tanah berasal dari material laut dan sedimen drainase atau sungai. Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan panduan rancang bangun kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang.

Panduan memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan atau kawasan.

Berdasarkan review Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan desain skematik infrastruktur yang dikeluarkan. Total reklamasi mencapai 411,89 hektare yang akan terbagi menjadi beberapa kawasan. Antara lain; wisata pantai, resort, hotel dan perkantoran.

Kemudian retail modern, permukiman nelayan, kawasan perumahan menengah, kawasan militer, shopping mall, dan bandar udara.

“Proyek ini sangat strategis dalam mendukung fasilitas ibu kota negara. Oleh karena itu, kami sudah mengusulkan ke pemerintah pusat agar masuk dalam proyek strategis nasional,” imbuh wali kota.

Ini, kata Rizal, sejalan dengan rencana pembuatan jalan layang dan jembatan tol yang menghubungkan Balikpapan dengan kawasan ibu kota negara di PPU.

Pemkot melibatkan banyak koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya. Guna memuluskan pembangunan coastal road. Seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta dengan Kementerian Perekonomian. Hal itu demi menghindari persoalan teknis dan hukum atau legalitas.

Dari segi pendanaan, Rizal memandang pembangunan proyek ini harus dilakukan secara bersamaan agar efisien. “Supaya irit efisien, para investor bisa mulai membangun sambung menyambung. Kalau masing-masing bangun nanti malah mahal, sama-sama lebih hemat,” katanya.

Pemerintah sudah meneken nota kesepahaman dengan 7 investor yang berminat dan layak dalam mengerjakan reklamasi lahan. Pengerjaan ini diperkirakan menelan investasi hingga Rp 7 triliun. Sementara untuk pengembangan lanjutan akan bergantung pada masing-masing investor.

Sampai saat ini, belum ada investor yang menyatakan mundur atau mengajukan diri untuk menambah rekanan. Mereka yang terlibat dalam proyek tersebut masih menyusun perencanaan teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Terkait dengan ibu kota negara mereka (investor) pasti akan mempercepat proyek. Kan itu untuk antisipasi penjualannya ketika ibu kota nanti, pasti banyak yang mencari lahan gedung. Jadi Investor pasti akan menyesuaikan,” ucapnya.

Lelang atau Beauty Contest Coastal Road Balikpapan telah dilakukan pada 2014 lalu. Dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman dengan investor setahun kemudian. Pada 2016 dilakukan penyerahan izin prinsip kepada investor. Tetapi izin prinsip kemudian diperpanjang pada 14 Agustus 2018 karena proyek belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan.

Para investor proyek tersebut terbagi atas beberapa segmen.  Yakni segmen I PT Sugico Graha (tanda tangan kontrak 24 Agustus 2015). Segmen II keterlibatan Pemerintah Kota Balikpapan. Segmen III dipegang PT Pandega Citra Niaga (Agung Podomoro Land) yang telah meneken kontrak pada 29 September 2015.

Lalu, segmen IV oleh PT Helindo Bangun Raya Sejahtera join PT Pikko Land Development, (tanda tangan kontrak 29  September 2015). Segmen V, PT Wulandari Bangun Laksana (tanda tangan kontrak 29 September 2015). Segmen VI, yakni PT Daksa Kalimantan Putra (tanda tangan kontrak 24 Agustus 2015).

Kemudian Segmen VII, PT Karunia Wahana Nusa (tanda tangan kontrak 29 September 2015). Dan segmen VIII PT Avica Jaya Nusantara (tanda tangan kontrak 24 Agustus 2015). (fey/eny)

Kronologis Proyek Coastal Road

1. Prakarsa ide pembangunan coastal road pada masa pemerintahan pemerintahan Tjujup Suparna (Wali kota periode tahun 1991-2001). 2. Menyusun rencana teknis kawasan pantai Balikpapan (1996/1997) 3. Menyusun Rencana Detail Tata Ruang Balikpapan Selatan (2002) 4. Menyusun Rencana Penataan dan Pengembangan Sub Kawasan Pantai Kota Balikpapan, Zona I Pelabuhan Semayang – Bandara Sepinggan (2003/2004) 5. RTRW Kota Balikpapan 2005-2015 yang telah mengintegrasikan darat dan laut berdasarkan bantuan proyek pesisir oleh Departemen Kelautan dan Perikanan tahun 2004 6. Menyusun Rencana Teknik Penataan dan Pengembangan Kawasan Zona I Pesisir Pantai Kota Balikpapan Pelabuhan Semayang – Bandara Sepinggan (2007) 7. Menyusun Amdal Kawasan Coastal Road (2008) 8. RTRW Kota Balikpapan 2012-2032 9. Membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Jalan Pesisir Pantai (Coastal Road) Balikpapan dengan Keputusan Walikota Balikpapan Nomor: 188.45-26/2012 tanggal 10 Februari 2012. 10. Rencana Tata Bangunan & Lingkungan (RTBL) dan Detailed Engineering Design (DED) Coastal Road Balikpapan (2012) 11. Lelang/Beauty Contest Coastal Road Balikpapan (2014) 12. Penandatanganan kontrak dengan Investor (2015) 13. Izin prinsip perpanjangan tahun (14 Agustus 2018) 14. Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi (20 Agustus 2018)

Berita Terkait:

Reklamasi Coastal Road Dimulai Tahun Depan

Tags :
Kategori :

Terkait