Buntut Keributan di PPU, Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka

Kamis 29-04-2021,17:44 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tim Opsnal gabungan Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Satreskrim Polres PPU telah mengamankan sedikitnya 27 orang yang diduga akan melakukan penyerangan ke sebuah kantor organisasi masyarakat (ormas) di Penajam Paser Utara (PPU), pada Rabu (28/4/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari ke-27 orang tersebut diketahui berasal dari ormas yang berbeda dan berasal dari Kota Balikpapan serta Samarinda. Dimana mereka kemudian diduga akan melakukan penyerangan terhadap ormas lainnya yang berdomisili di PPU. "Adapun awalnya kami menerima laporan adanya bentrokan antar ormas terkait proyek pekerjaan milik PT. Pertamina di PPU," ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi, Kamis (29/4/2021). Lanjut Agus, mendapatkan laporan tersebut pihaknya beserta tim langsung berangkat menuju PPU untuk membantu penebalan personil Satreskrim Polres PPU. Lebih lanjut, Subdit Jatanras Polda Kaltim bersama Satreskrim Polres PPU melakukan pendalaman dan kemudian mendatangi Pelabuhan Feri Penajam guna melakukan penyekatan, tepatnya pada Rabu (28/4/2021) kemarin sekitar pukul 19.30 Wita. Benar saja, gabungan ormas berlabuh di Pelabuhan Feri Penajam. Tanpa pikir panjang, Tim Opsnal gabungan lantas membekuk puluhan orang anggota ormas tersebut. "Kami berhasil mengamankan sekitar 27 orang anggota ormas yang dimaksud, beserta barang bukti sajam yang diduga akan mendatangi kantor sekertariat ormas lain yang berseteru di PPU," jelas AKBP Agus. Ke 27 orang tersebut kemudian langsung digiring menuju Makopolda Kaltim demi pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi berupa 24 buah parang, 29 buah belati dan badik, 9 buah anak panah, 2 buah ketapel dan 2 buah rompi. Dalam pemeriksaan di Polda Kaltim yang melibatkan 3 Subdit dari Ditreskrimum Polda Kaltim, yakni Subdit Harda, Kamneg, dan Jatanras. "Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Kasubdit III Jatanras bersama penyidik di tetapkan sekitar 16 Orang tersangka," tambahnya. Setelah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, Subdit III Jatanras langsung menjebloskan seluruhnya ke sel Makopolda Kaltim. "Dan sekitar pukul 21.00 Wita tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Kaltim untuk proses lanjut. Sementara situasi masih aman dan kondusif," tutup AKBP Agus. (Bom)
Tags :
Kategori :

Terkait