Sebulan Kerja Dapat THR

Kamis 29-04-2021,13:24 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com – Bupati Berau, Sri Juniarsih memastikan pekerja dengan status kontrak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Pemberian paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Kepastian itu, sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Edaran mewajibkan pengusaha untuk memberi THR keagamaan kepada pekerjanya, tanpa pengecualian status pekerjanya,” katanya kepada Disway Berau, Rabu (28/4). Dijelaskan Sri, ada tiga jenis pekerja yang berhak memperoleh THR keagamaan. Pertama, pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan. Kedua, pekerja berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Terakhir, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut namun belum mendapatkan THR dari perusahaan yang lama. “Jadi para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih, dan masih memiliki hubungan kerja berhak mendapatkan THR juga,” ujarnya. Penepatan besarnya THR berdasarkan 1 bulan upah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun. Sedangkan masa kerjanya kurang dari setahun, dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya. Penghitungan upah sebulan, yakni tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok, termasuk tunjangan tetap. Untuk upah pokok dan tunjangan tidak tetap, perhitungan berdasarkan upah pokok. “Perusahaan juga bisa memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan. Tapi, terlebih dulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini dilakukan perusahaan,” bebernya. Sedangkan pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni, memiliki masa kerja lebih atau kurang dari 12 bulan, THR-nya menyesuaikan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja. “Sudah cukup jelas aturannya. Saya meminta, semua perusahaan bisa memberikan hak tunjangan keagamaan, tanpa melihat status karyawan tetap atau kontrak. Kalau hak tidak diberikan, laporkan ke Disnakertrans Berau,” tegasnya. */ZUH/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait