Tanah Longsor Jalan Anggur Sudah Kantongi IMB
Selasa 27-04-2021,18:08 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari, menanggapi kasus longsor yang menimpa dua unit sepeda motor. Peristiwa itu terjadi di Jalan Anggur RT 57 Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.
Menurut Syamsul, pemilik lahan turun langsung menangani dan bertanggung jawab atas insiden tersebut, termasuk ganti rugi dua motor yang tertimpa tembok.
"Jadi dari pemiliknya sendiri yang melakukan pembersihan dan saat ini sedang proses pembenahan," katanya, Selasa (27/4) kemarin.
"Dan dia (pemilik) juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), untuk pengaturan lalu lintasnya, karena rencananya dia mau menurunkan ekskavator," sambungnya.
Menurut Samsul, longsor terjadi akibat turap jebol. Karena itu, mereka berencana akan membangun turap baru. "Yang jebol itu turap lama, nah nanti mereka akan bangun turap baru".
Tetapi, jelas pihaknya mengaku telah turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. "Dan pada prinsipnya mereka bertanggung jawab dan langsung turun membenahi, artinya kalau hujan tidak terjadi longsor lagi. Apalagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka juga ada, termasuk bertanggung jawab dengan dua motor yang tertimpa," tandasnya.
Pernyataan Syamsul ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya terkait dugaan proyek pembangunan yang belum mengantongi IMB. Yang menjadi penyebab longsornya tanah di daerah itu.
Dari pantauan media ini, tembok yang roboh itu setinggi kurang lebih 2,5 meter. Panjangnya 15 meter. Kondisi tanah yang menutupi sebagian jalan tersebut kini sudah dibersihkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi Senin (26/4) pukul 15.30 Wita. Ketua RT 57, Andri menduga peristiwa longsor tersebut diakibatkan penebangan pohon yang dilakukan salah satu kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di wilayah tersebut. (bdp/dah)
Tags :
Kategori :