Penabrak Jembatan Dondang Didenda 3 Miliar

Selasa 27-04-2021,11:02 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim disebut menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Anugrah Dondang Bersaudara (PT ADB). Perusahaan merupakan pemilik tongkang batu bara Prima Sakti 06, yang menabrak tiang Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar pada Selasa, 2 Maret 2021. Denda tersebut sebagai bentuk ganti rugi perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan. Adanya sanksi terhadap perusahaan, terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Pemprov Kaltim, PT ADB dan PT Fajar Baru Lines, Senin (26/4). Namun nominal denda dipertanyakan anggota Komisi III, Syafruddin. Ia mempertanyakan penetapan angka ganti rugi secara sepihak, tanpa melibatkan dewan. “Apakah penetapan besaran ganti rugi tersebut sudah dilakukan audit secara investigasi maupun secara independen. Atau malah asal-asalan?" ucapnya. Besaran ganti rugi itu merujuk biaya perbaikan bagian jembatan yang mengalami kerusakan. "Mestinya, ada tim ahli dari UGM atau Unmul. Supaya perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan kalau kita lihat pondasi hanya seperti di 'jaket' saja," ungkap Syafruddin. Dikatakan Syafruddin, rencana perbaikan jembatan belum dapat mengantisipasi insiden serupa. "Ini yang disesalkan," sambungnya. Komisi III merekomendasikan kasus itu dilanjutkan ke ke ranah hukum. "Kita tadi ajukan ke jalur hukum, supaya bisa dipidanakan. Kenapa ini dilakukan, karena jembatan adalah objek vital. Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan itu akan ambruk. Kalau sudah begitu, siapa yang  akan bertanggung jawab?" ujarnya. Selain itu, Syafruddin menjelaskan dana ganti rugi yang dialokasikan ini terbagi dalam dua kali penganggaran. Pertama Rp 1 miliar, dan kedua Rp 3 miliar. "Dan ini ada tambahan, kalau yang sekarang ini sebagai syarat agar kapal dapat kembali berlayar, harus menggaransikan atau memberi lima persen dari semua biaya total ganti rugi. Ini sebagai garansi apabila terjadi lagi, jadi sudah ada biayanya. Tapi kita kan gak mau ini kembali terjadi, karena kalau ditabrak terus ya bisa roboh ini jembatan," jelasnya. Ketua Komisi III Hassanudin Mas'ud akan mengawal komitmen perusahaan menyelesaikan perbaikan jembatan. "Terkait berapa nilainya tabrakan, setelah dievaluasi mencapai sekitar Rp 3 miliar 80 juta. Saat ini masih dalam proses, mudah-mudahan perjalanan perbaikan berjalan baik," ungkapnya. DPRD memberikan tiga rekomendasi untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terjadi. Pertama dengan memasang CCTV di bawah jembatan untuk memantau tabrakan. Kedua pemasangan tiang-tiang pemancang yang berguna sebagai tempat mengikat tongkang. "Karena selama ini kan mereka hanya mengikat di pohon bakau, sehingga kadang kala air mengalir deras terlepas, seperti terjadinya tabrakan itu." Lalu di poin ketiga, mengusulkan adanya asuransi dari pihak ketiga. Sebagai asuransi perbaikan bila insiden serupa kembali terjadi. "Apabila terjadi insiden, maka asuransi bisa meng-cover. Tiga point itu saja pointnya," imbuhnya. Selain itu, Hasanuddin Mas'ud mengatakan, karena berkaitan dengan aset daerah serta kebutuhan masyarakat, Komisi III juga meminta perlunya sanksi tegas sebagai efek jera. Yakni berupa proses hukum, bagi pelaku penabrakan. "Sudah kami tanyakan, andaikan terjadi kembali tabrakan di jembatan hingga menyebabkan runtuh, siap yang bertanggung jawab. Ternyata tidak ada yang bertanggung jawab. Pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk membangun jembatan. Karena itu mengenakan biaya APBD kita," jelasnya. "Oleh sebab itu kami minta penanganannya harus maksimal. Aset daerah harus diutamakan. Jadi tidak hanya ganti rugi saja, setelah itu selesai. Tapi dilanjutkan ke ranah hukum. Rekomendasi kami sudah diterima, semua pihak bertandatangan sebagai landasan hukum kita kedepan," pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim Irhamsyah menjelaskan, laporan pihaknya terhadap Komisi III DPRD Kaltim ke depannya akan mempresentasikan hasil desain penabrakan Jembatan Dondang yang kedua itu dengan mendatangakan perencana asal ITB. "Itu lebih berat dibanding yang pertama. Karena ada tiang yang bengkok. Itu yang sedang kita perbaiki," jelas Irhamsyah. Sementara pantauan pihaknya, belum ada pergeseran yang berpotensi membahayakan pengendara yang melintas, dan masih bisa di lalui. "Tapi masih tetap ada pembatasan kendaraan dimensi 8 ton. Pembatasan ini sampai selesai perbaikan, yang diharuskan selesai tahun ini. Irhamsyah menegaskan, anggaran perbaikan Jembatan Dondang, Muara Jawa itu sepenuhnya bersumber dari pihak perusahaan pemilik tongkang. "Tidak ada dari APBD Kaltim," pungkasnya. Seperti diketahui, tongkang Prima Sakti 06 menabrak tiang jembatan di sisi sebelah kiri dari arah hulu. Akibatnya, tiang pada pilar miring ke arah laut serta badan jalan mengalami keretakan. (aaa/yos)

Tags :
Kategori :

Terkait