Truk Kelapa Sawit Over Kapasitas, Tim Gabungan Paser Langsung Razia

Senin 26-04-2021,22:51 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Paser, nomorsatukaltim.com – Truk muatan kelapa sawit akan ditertibkan. Keberadannya disinyalir membawa bobot muatan berlebih. Dan melintasi jalan utama. Tim gabungan Pemkab Paser akan turun tangan.

Di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Polres, Kodim 0904/TNG serta Satpol PP Paser. "Kami pekan lalu sudah melakukan rapat koordinasi. Rencana melakukan operasi gabungan," ungkap Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah, Senin (26/4/2021). Operasi gabungan itu imbas dari dua unit dump truk yang terguling di ruas ambles di Jalan Gajah Mada. Tepat depan kantor DPRD akhir Maret lalu. Dua hari berturut-turut. Selain infrastrukturnya buruk, juga disinyalir kelebihan bobot muatan. "Ini terkait dengan maraknya angkuran (truk) sawit yang melintas di dalam jalanan kota," sambungnya. Untuk waktu pelaksanaan sendiri masih disusun. Namun, ditargetkan sebelum lebaran Idulfitri nanti sudah berjalan. "Lokasi pelaksanaan, tak hanya pada satu titik. Tetapi beberapa tempat," bebernya. Operasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan pada pasal 19 mengenai kelas jalan, khususnya poin 2 mengatur, Jalan kelas I. Yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18 ribu milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton. Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12 ribu milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton. Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton. Serta jalan kelas khusus, yakni jalan arteri. Dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu milimeter, panjang melebihi 18 ribu milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton. "Sebenarnya angkutan sawit tidak dilarang menggunakan jalan umum. Tetapi ada persyaratan yang harus mereka penuhi," terangnya lagi. Tak masalah. Asal jangan setiap saat. Karena lambat laun jalan pasti rusak. Bahkan buat kemacetan lalu lintas. Sebagai catatan, lokasi truk bermuatan sawit yang terguling di Jalan Gajah Mada berstatus jalan kabupaten dengan jalan kelas IIIA. Yang mana maksimal muatan sumbu terberat tidak lebih dari 8 ton. "Belum pernah (razia beban muatan kendaraan). Ini terobosan dari kami," tandasnya. (asa/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait