Musyaffa dan Suriansyah Berlabuh di LP Tenggarong

Senin 26-04-2021,21:17 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Terdakwa kasus gratifikasi di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim), Musyaffa dan Suriansyah akhirnya dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong, mulai Rabu (21/4) lalu.

Hal tersebut berdasarkan rilis tertulis yang disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada media ini, Senin (26/4) kemarin. Keduanya diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Maret lalu. Sebelumnya, terpidana Musyaffa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kemudian bibebankan juga adanya uang pengganti sebesar Rp 780 juta. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 8 bulan. Sama halnya dengan Suriansyah. Ia juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Divonis 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan. Selain itu ada denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dibebankan juga uang pengganti sebesar Rp 1.080.000.000 (Satu miliar delapan puluh juta rupiah). Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan. Sejak putusan 15 Maret lalu, dari lima terdakwa yang divonis Pengadilan Tipikor Samarinda terkait kasus suap di Kutai Timur yang melibatkan mantan Bupati Ismunandar dan Istrinya Encek, hanya Musyaffa dan Suriansyah yang tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Tiga terdakwa lain: Ismunandar, Encek UR Firgasih, dan Aswandini Eka Tirta memilih untuk banding. (bdp/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait