Transportasi Antarkota Terancam Merugi, Pemkot Balikpapan akan Bahas Jalur Algomerasi 

Senin 26-04-2021,12:49 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Adanya aturan larangan mudik, menimbulkan kecemasan bagi pelaku usaha transportasi antarkabupaten-kota.

Tak sedikit warga yang berkecimpung dalam usaha transportasi, baik darat maupun penyeberangan laut, yang mengeluh soal aturan tersebut. Seperti Iwan, operator kemudi speed boat di Pelabuhan Penyeberangan Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU). Ia mengaku pasrah dengan aturan tersebut. "Kita perlu kejelasan. Apakah kita (masuk wilayah algomerasi) boleh angkut penumpang. Masih samar-samar," ujarnya, Minggu (25/4/2021). Adanya pembatasan pergerakan orang membuatnya dan rekan seprofesi pesimistis. Bahkan bisa jadi merugi. Padahal, menurutnya, momentum Ramadan menjadi pengharapan. Biasanya ada lonjakan jumlah penumpang. Meskipun sejak pandemi, lonjakan itu tidak signifikan. Hanya cukup untuk memenuhi kebutuhannya untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. "Nah, kalau dilarang orang jadi takut. Kita jadi terdampak lagi," ucapnya. Biasanya, speed boat membutuhkan bahan bakar yang cukup banyak dalam sehari. Namun bukan cuma bahan bakar yang menjadi pertimbangan untung rugi operasional speed boat. Tapi beberapa operator juga harus memutar otak supaya bisa menalangi biaya sewa kapal yang dioperasikannya. "Ya kalau lagi bagus kita bisa untung bersih Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. Tapi selama pandemi ini sulit juga dapatkan Rp 250 ribu sehari. Apalagi ada larangan mudik," terangnya. Hal yang sama dirasakan para juru kemudi kapal perahu atau biasa disebut kapal klotok yang setiap hari mondar-mandir antara Balikpapan-PPU. Mereka berharap pemkot bisa menegaskan, bahwa pergerakan orang antar kabupaten/kota bukan masuk dalam kategori mudik. "Karena bisa jadi kita sudah membeli solar, ternyata penumpangnya sedikit. Kan rugi," ujar salah satu juru kemudi, yang enggan namanya dikorankan. Terpisah, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut, sejauh ini pihaknya menganggap pergerakan orang antar kabupaten/kota di Kaltim masuk dalam wilayah algomerasi. Artinya, ada pengecualian di luar dari larangan mudik yang berlaku secara nasional mulai 6-17 Mei, mendatang. "Tapi kalau ada kebijakan baru dari gubernur Kaltim atau dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, ya kita ikuti. Tapi sementara ini belum ada," tukasnya. Ia menyebut isu soal larangan operasional sementara jasa transportasi bus antarprovinsi Kaltim-Kalsel, kemungkinan berasal dari kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. "Nanti kita lihat, belum ada (laporannya)," imbuhnya. Meski pergerakan orang ke daerah atau sebaliknya masuk kategori algomerasi. Namun pengawasan dan antisipasi terhadap penyebaran COVID-19 juga perlu mendapat atensi. Sehingga, wali kota dua periode itu memastikan pemkot akan menerjunkan petugasnya di lapangan. Meskipun langkah konkret antisipasi penyebaran COVID-19 di titik-titik penyeberangan orang belum dirumuskan. "Kita lihat perkembangan. Ini masih dibahas," imbuhnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait