Minimarket di Balikpapan Banyak yang Belum Punya Izin

Selasa 20-04-2021,14:00 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

"Dari 234 minimarket di data, yang patuh itu pengusaha lokal. Indomaret, Alfamart, Alfamidi, banyak yang enggak punya izin. Seharusnya ditertibkan,"

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Ratusan usaha retail di Balikpapan ternyata banyak belum berizin. Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (19/4) kemarin. Antara Komisi II DPRD Balikpapan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan dan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan. Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan Mieke Henny menyebut pertemuan lintas instansi dan sebagian pengelola usaha retail itu membahas laporan masyarakat terkait perkembangan bisnis dan dampaknya kepada masyarakat sekitar operasionalnya. "Ada beberapa pelaku usaha retail atau swalayan atau minimarket yang tidak mengakomodir tenaga kerjanya, kemudian limbahnya," ujar Mieke, usai pertemuan di Ruang Paripurna Sekretariat DRPD Balikpapan. Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 4/2016 mewajibkan agar pelaku usaha mengakomodasi kepentingan masyarakat sekitarnya dahulu, sebelum melakukan kegiatan usaha. "Dan yang paling krusial sekali ternyata ada 234 pelaku usaha retail di sini, ada 71 yang baru mengurus surat izinnya," katanya. Sementara ada 163 pelaku usaha retail lainnya masih menjadi tanda tanya. Apakah sudah mengurus perizinan atau belum. "Ini menjadi catatan kami. Kami akan menindaklanjuti dalam pertemuan yang akan datang. Khususnya dengan dinas terkait yaitu perizinan dan Satpol PP. Jadi tidak ada tebang pilih karena yang dilanggar ini adalah perda," ungkapnya. Politikus Demokrat itu menyesalkan fungsi pengawasan pemkot yang belum maksimal. Sehingga ada ratusan usaha retail yang luput dari kewajibannya mengurus surat perizinan. Yang akhirnya menjadi polemik dengan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasionalnya. "Jadi tadi kita sudah bicarakan semua, soal UMKM (yang belum diakomodir), lahan parkir, limbahnya, CSR-nya dan sebagainya.  Hampir semuanya ditemukan tidak mengikuti Perda Nomor 4/2016," urainya. Kepala Disdag Balikpapan Arzaedi Rahman menyebut pihaknya berjanji akan menindaklanjuti hasil pertemuan. Yaitu dengan mengirimkan surat teguran sesuai perda dan peraturan wali kota (perwali) kepada pelaku usaha yang belum mengurus izinnya. "Sanksinya mulai dari teguran sampai sanksi administratifnya adalah penutupan. Apabila dia tidak memiliki izin tapi tetap beroperasional," ujarnya. Menurutnya, proses pendataan pelaku usaha retail merupakan inisiatif Disdag dengan mengacu data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan. "Jadi dari data yang sudah ada. Kita ini kan inisiatif saja, untuk dikroscek kembali," katanya. Ia menyebut ada banyak retail besar yang masuk dalam data. Namun kebanyakan minimarket tersebut tidak berizin. Berbeda dengan mini market yang dikelola perorangan. Para pelaku usaha lokal dinilai lebih patuh aturan dan sudah berizin. "Semua. Minimarket itu sifatnya misalkan sudah dilakukan secara mandiri pelayanannya, kemudian kita bayar ke kasir, itu masuk kategori minimarket. Termasuk toko-toko obat," imbuhnya. Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Haris menyikapi polemik yang terjadi sebagai hal serius. Bahkan ia merasa perlu membuat panitia khusus (pansus) untuk menelusuri titik permasalahannya. Apalagi jika ternyata dampak dari usaha retail benar-benar memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitarnya. "Dari 234 di data, yang patuh itu pengusaha lokal. Indomaret, Alfamart, Alfamidi, banyak yang enggak punya izin. Seharusnya ditertibkan," katanya. Ia membandingkan perlakuan antara pengusaha retail dan pedagang kaki lima (PKL). PKL dianggap lebih rentan terkena sanksi penutupan dan penggusuran. Sementara ada indikasi terjadi pembiaran terhadap pengusaha retail yang belum mengurus perizinannya selama sekitar dua tahun belakangan. "Setiap hari PKL itu ditertibkan, ternyata sudah berapa tahun ini (ritel) tidak memiliki izin tapi tetap beroperasional," katanya. Politikus PDIP itu menyebut, dari data yang ada, ternyata kurnag dari 50 persen yang sudah mengurus perizinannya. Ia menyesalkan baru setelah audiensi dengan para pengusaha baru terbuka soal pengurusan izin tersebut. "Saya meminta pemerintah melakukan ketegasan. Jangan hanya masyarakat kecil (yang ditindak). Tapi pengusaha-pengusaha ini ditertibkan juga," imbuhnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait