Main Judi saat Ramadan, Bandar Dadu Dibekuk Polres Kutim

Jumat 16-04-2021,15:48 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kutim,nomorsatukaltim.com – Bulan Ramadan tampaknya masih tak mempan membuat sekelompok orang bertobat. Buktinya, baru 3 hari berjalan, Polres Kutim berhasil meringkus bandar judi dadu.

Tiga orang ditangkap usai ketahuan bermain judi dadu di Jalan Yos Sudarso 3. Tepat berseberangan dengan RS Meloy, Sangatta Utara. Bermula dari kecurigaan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim terhadap sebuah rumah. Penyelidikan pun dijalankan. Sekitar jam 01.45 Wita aparat melihat adanya kegiatan perjudian. Saat dilakukan penggerebekan pun, kegiatan penyakit masyarakat ini tetap didapati. Saat itu juga langsung ditangkap 1 orang bandar judi jenis dadu berinisial MA beserta dengan seorang juru bayar, AS. Selain itu ada seorang pemain judi bernama GH turut ditahan. Ditambah dengan M juga ikut dibawa pihak kepolisian untuk menjadi saksi. Mengingat dirinya berada di lokasi karena hanya menonton. Selain itu pihak kepolisian juga membawa barang bukti seperti uang sekitar Rp18 juta. Karpet judi dadu, mangkok, dan berbagai jenis anak dadu. Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko mengatakan, keberhasilan polisi ini juga berdasar dari keresahan masyarakat. Sehingga bisa berhasil menggerebek rumah yang dipakai bermain judi dadu tersebut. “Kami berhasil amankan pelaku. Baik yang sebagai bandar maupun pemainnya,” ucap AKBP Welly. Kapolres Kutim menambahkan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa sejumlah uang, 1 karpet lapak, beberapa biji dadu dan empat buah ponsel. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun karena melanggar pasal 303 tentang perjudian KUHP. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (bct/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait