Jaringan Internasional Dibekuk, Polres Kukar Sita 5,6 Kg Sabu

Jumat 16-04-2021,13:11 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kukar, nomorsatukaltim.com - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) belum berakhir. Kali ini Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar kembali dapat tangkapan besar. Dengan total barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 5,6 kilogram (kg).

Narkoba tersebut terbagi 5 poket besar, 1 poket ukuran sedang dan 5 poket ukuran kecil. Jika dinominalkan, hampir mencapai Rp 5 miliar. Sebanyak tiga pelaku berhasil diringkus Tim Tiger dalam tempo waktu sekitar 18 jam saja. Yakni masing-masing SD (39), MY (29) dan MS (37). Ketiganya ditangkap terpisah di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu Tenggarong Seberang, Samarinda dan Bontang. Awal mulanya pada Rabu (14/4/2021) malam, Tim Tiger berhasil mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Tenggarong Seberang. Tim pun bergerak cepat, dibantu anggota Polsek Tenggarong Seberang untuk memancing pelaku. Tim pun menyamar sebagai pembeli, dan berhasil meringkus pelaku SD di sebuah rumah yang kerap digunakan pelaku menjadi tempat transaksi, pada Kamis (15/4/2021) keesokan harinya. "Dilakukan penangkapan terhadap SD, dengan BB satu paket besar diduga sabu seberat 1 kg," ujar Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting pada awak media, Jumat (16/4/2021). Dari pengakuannya, SD hanya berperan sebagai kurir saja. BB sebanyak 1 kg tersebut diminta untuk mengantar kepada pelaku lainnya, yakni MY yang merupakan si pemilik barang haram tersebut. Bersama MY, turut ditangkap MS yang merupakan penunjuk jalan MY untuk mengedarkan sabu-sabu. Saat penggerebekan, kembali ditemukan 5 poket kecil total berat 20 gram. Dan saat diinterogasi kepada pelaku MY, polisi kembali mendapati jika ada BB sabu-sabu lainnya seberat 4,5 kg yang disimpannya di Kota Bontang. Saat ini proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Polres Kukar. Namun dugaan sementara asal barang berasal dari luar negeri. Dan ketiganya terlibat dalam jaringan internasional. Sementara pemilik barang ataupun pelaku utama masih dalam lidik dan identitas pelaku sudah dikantongi. "Ini akan dikembangkan terus, (dari pengakuan pelaku) rencana diedarkan di Samarinda, Kukar dan sekitarnya," lanjut Irwan lagi. Pengakuan MY kepada awak media, sudah dua kali terlibat dalam kasus yang sama. Kurungan penjara selama 5 tahun belum menyadarkannya, dan tetap kembali terjun ke dunia peredaran narkoba. Baru ini dirinya memiliki sabu-sabu hingga 5,6 kg, dengan upah sekali antar mencapai Rp 5 juta. "Buat biaya kebutuhan hidup, sebelumnya jadi buruh proyek," ujarnya tertunduk. Saat ini ketiganya menginap sementara di Mapolres Kukar. Untuk MS disangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SD dan MY dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 2 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait