Pengusaha Keluhkan Kebijakan DMO, Minta Pusat Evaluasi

Jumat 11-10-2019,07:44 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kebijakan DMO dikeluhkan pengusaha batu bara di Kaltim. Karena itu pemerintah pusat diminta mengevaluasi. (Istimewa)

Samarinda, DiswayKaltim.com – Sebagian perusahaan batu bara di Kaltim mengeluhkan kebijakan domestic market obligation (DMO).

Kebijakan pemerintah pusat ini mengakibatkan penurunan volume produksi emas hitam di Bumi Etam. Salah satunya, dialami PT Karya Putra Borneo (KPB).

Tahun ini, perusahaan tersebut tak dapat memenuhi 25 persen penjualan batu bara di dalam negeri. Sehingga kuota produksinya dipangkas. Meski begitu, perusahaan masih melakukan produksi.

“Semua (perusahaan turun volume produksinya, red.) sepertinya. Perusahaan saya pun sama. Cuma ya tetap menjalankan (produksi, red.),” kata Direktur PT KPB, Ervina Fitriyani, Kamis (10/10/2019).

Berdasarkan kebijakan DMO. Perusahaan yang tak memenuhi kuota penjualan 25 persen di dalam negeri mesti melakukan transfer kuota. Namun, Vina tak menyebut jumlah kuota batu bara yang ditransfer. Dia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.

Alasannya, spesifikasi batu bara yang dibutuhkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak tersedia di sebagian besar perusahaan di Kaltim. “PLN juga terbatas untuk ambil batu bara,” ujarnya.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Baihaqi Hazami membenarkan pernyataan itu.

Masalahnya, serapan batu bara dalam negeri belum maksimal. Emas hitam yang dijual perusahaan tidak semuanya dapat digunakan di dalam negeri. Baihaqi menyarankan DMO dievaluasi. Karena mekanismenya belum final. Kebijakan tersebut memiliki banyak celah.

“Serapan batu bara di dalam negeri belum sesuai harapan. Karena industri hilir batu bara kita enggak ada. Padahal hilirnya itu bisa dibuat macam-macam. Banyak produk yang bisa dibuat dari batu bara,” jelasnya. (qn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait