Polres Kukar Ringkus Mahasiswa Pemilik Ganja 1,05 Kg

Rabu 14-04-2021,14:16 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kukar, nomorsatukaltim.com - Polres Kukar berhasil meringkus seorang pelaku peredaran narkotika jenis ganja. SN (26), seorang mahasiswa di perguruan tinggi Samarinda yang kali ini jadi pesakitan. Dari dirinya didapati 9 poket berisi ganja dengan berat total 1,05 kilogram (kg), Selasa (13/4/2021) malam.

Awal mula kasus terungkap, dijelaskan Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi, pihaknya mendapat laporan masyarakat bakal ada pengiriman paket. Diduga berisi barang haram tersebut. Langsung saja Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar bergerak cepat, dan langsung melakukan penyelidikan diduga alamat pengiriman. Yakni di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang. "Tim langsung bergerak cepat, begitu dicek (ternyata) alamat fiktif," ujar Aldi Alfa dalam press release, Rabu (14/4/2021). Koordinasi pun dilakukan, bersama penyedia jasa pengiriman yang diduga mengantarkan paketan ganja tersebut. Didapati kurir berinisial YK, yang memang bertugas di area pengantaran wilayah Tenggarong Seberang. Dari keterangan YK inilah diketahui, sudah dua kali ia mengantar barang ke SN. Tapi bukan ke alamat tujuan yang tertera dan belakangan diketahui alamat palsu. Tetapi menyerahkan langsung ke pelaku, setelah sebelumnya berkomunikasi. Berbekal informasi itulah, akhirnya Tim Tiger Satresnarkoba meringkus pelaku di kediamannya. Yakni di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Polres Kukar pun mengamankan ganja yang diperkirakan senilai Rp 13 juta itu. "Dari pengakuan pelaku untuk dipakai sendiri," lanjut Aldi Alfa. Saat ini SN harus mendekam sementara di balik jeruji besi di Mapolres Kukar. Untuk dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan YK saat ini sementara masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sementara SN terus dilakukan pendalaman, apakah memang turut menjadi pengedar, melihat jumlah barang bukti yang didapat. Kini SN bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika. Dengan ancaman kurungan 15 tahun hingga seumur hidup. (mrf/zul) Catatan redaksi: Ada kesalahan penulisan jumlah berat ganja dalam berita ini. Sebelumnya tertulis 1,5 kilogram, yang benar adalah 1,05 kilogram. Demikian kesalahan telah diperbaiki. (Diperbarui pada 14/4/2021 pukul 14.52 Wita).
Tags :
Kategori :

Terkait