Jambret di Tenggarong Ketangkap, Dipakai untuk Bayar Utang

Selasa 13-04-2021,06:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kukar, nomorsatukaltim.com - Selesai sudah perjalanan CA (35), pelaku jambret yang sempat melakukan kejahatannya di Tenggarong. Tepatnya di persimpangan lampu merah Depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar), Jalan Pesut, Kamis (8/4/2021) pukul 11.30 Wita.

CA berhasil merampas dompet milik korban bernama Asmila Jumah (39). Yang memang saat kejadian, pelaku melihat keteledoran korban yang menyimpan dompet di tempat yang mudah diambil. Dompet tersebut diketahui berisi kartu identitas dan surat-surat penting, dan uang tunai sebesar Rp 4 juta. Baca juga: Seorang Perempuan di Tenggarong Dijambret, Uang Rp 4 Juta Ikut Melayang Setelah dilakukan pencarian oleh kepolisian, tepat pada hari Senin (12/4/2021), saat melakukan patroli Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil mendapati pelaku. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban. "(Tim Alligator) berhasil mengungkap kasus jambret ini, dengan dilakukan penangkapan di salah satu warung di Loa Kulu," jelas Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi, Senin (12/4/2021). Pasca ditangkap oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan dimana terakhir membuang barang bukti berupa dompet korban. Yang sengaja dibuang dekat kediaman pelaku, untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Sementara itu, pelaku CA mengaku mulanya memang tidak berniat melakukan penjambretan kepada korban. Namun ketika melihat dompet milik korban bisa diraih dengan mudah, dan juga ada kesempatan, akhirnya secara spontan melakukan tindak kejahatan tersebut. CA mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar sejumlah utang yang dimilikinya. Serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Pelaku yang juga seorang sopir hauling di salah satu perusahaan tambang di Loa Kulu ini, mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret. Karena memang sedang terdesak utang dengan temannya. "Buat bayar utang, nebus handphone di Pegadaian," diakui pelaku. Saat ini, pelaku harus mendekam di Mapolres Kukar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kini terancam dengan Pasal 362 KUHP. Dan terpaksa harus menginap sementara di balik jeruji besi. Aldi Alfa pun mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati, terlebih menjelang bulan Ramadan kejahatan semakin meningkat. Dan meningkatkan kewaspadaan dalam membawa dan menaruh barang berharga saat berkendara. Terlebih kepada ibu-ibu yang sering berkendara sendirian. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait