Kepala BPOM Kaltim-Kaltara Leonard Duma. (Michael/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Obat asam lambung jenis Ranitidine dilarang beredar. Yaitu Ranitidine yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim mulai lakukan tindakan. Yakni instruksikan tenaga kesehatan untuk mengurangi pemakaian obat yang mengandung ranitidin. Sambil menunggu hasil resmi dari BPOM Pusat. “Setelah kami mendapatkan informasi tersebut. Kami langsung melakukan penelitian. Tahap awal, 17 September kami bersurat kepada seluruh tenaga kesehatan terkait untuk mengurangi penggunaan ranitidin,” kata Kepala BPOM Kaltim-Kaltara Leonard Duma, Kamis (10/10/2019). Ranitidine sendiri ada lima jenis. Hanya satu yang dilarang. Yakni cairan injeksi 25 miligram per mili liter (mg/mL). Dengan nomor Bets Produk 26486003. Obat itu sudah ditarik peredaran oleh distributor. Dinas Kesehatan Kaltim juga ambil tindakan. Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Asap Diolo mengistruksikan distributor mencabut peredaran obat. Tapi Dinkes belum mendapat informasi. Apakah distributor sudah menarik atau belum. “Untuk sementara kami biarkan dulu mereka bekerja. Nanti kita lakukan evaluasi. Secepatnya harus selesai. Tidak ada target waktu,” tutupnya. Diektahui, NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang merupakan senyawa kimia. Jika dikonsumsi berlebih dapat menyebabkan Kanker. Nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 mg per hari. (mic/boy)
Dinkes Kaltim Instruksikan Distributor Tarik Peredaran Ranitidine
Kamis 10-10-2019,19:09 WIB
Editor : bayong
Kategori :