Penentuan Zonasi COVID-19 di Balikpapan Berubah

Senin 12-04-2021,09:36 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sistem pengendalian zonasi COVID-19 di kawasan satgas tingkat RT, berubah disesuaikan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) 07/2021.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menyebut sebelumnya zona kuning ditentukan sesuai jumlah kasus. Yakni 5 sampai 6 kasus. Sekarang ditentukan dengan jumlah rumah yang penghuninya teridentifikasi positif COVID-19. "Satu sampai dua rumah (kasus) yang penghuninya teridentifikasi positif maka sudah masuk dalam zona kuning," ujarnya, Minggu (11/4). Kemudian zona oranye ditentukan adanya tiga sampai lima kasus. Sementara jika di suatu wilayah RT ada lima kasus, maka sudah bisa dianggap zona merah. "Memang jauh berbeda, tetapi tindakan pengendalinya sama," ujarnya. Zulkifli menyebut perubahan itu akan diterapkan bersamaan dengan kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Kota keempat. Yang mulai dilaksanakan sejak Minggu (11/4) kemarin, sampai dua pekan ke depan. PPKM keempat juga mengatur relaksasi pembatasan aktivitas malam hari sampai pukul 23.00 Wita. Disesuaikan dengan aturan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi terkait panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadan. "Karena kita ada ibadah tarawih jadi kita tambah satu jam. Jadi dari kegiatan perbelanjaan atau kegiatan usaha masyarakat kita perpanjang sampai jam 23.00 wita, dengan maksud memberikan kesempatan masyarakat untuk menyempatkan diri beribadah," urainya. Pembatasan kegiatan masyarakat kali ini juga mulai melonggarkan kegiatan usaha wahana permainan anak. Di mana sebelumnya satgas sudah lebih dulu merelaksasi kegiatan usaha waterboom. "Ini kegiatan yang kontak fisik sudah mulai kita buka, tetapi tetap dibatasi kapasitasnya secara bertahap 25 persen," terangnya. Dalam ketentuan PPKM mikro keempat juga mengatur soal penutupan sementara semua kegiatan dan aktivitas tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Tepatnya sejak 12 April sampai 16 Mei mendatang. Ia menyebut kebijakan itu wajib dipatuhi pengelola THM. Pihaknya akan memonitoring untuk mengantisipasi adanya pengelola yang tidak patuh. "Baru boleh dibuka tanggal 17 Mei nanti. Nah, tadi banyak yang bertanya, bagaimana dengan yang live music di mal atau di hotel. Kita akan arahkan penampilannya (hanya) musik religi. Jadi boleh tapi menyesuaikan dengan situasi ibadah di bulan suci Ramadan," imbuhnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait