Hanya Satu Kategori, Zakat Fitrah Balikpapan Rp 40 Ribu
Sabtu 10-04-2021,01:22 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan menetapkan kadar zakat fitrah 1442 Hijriah. Kepala Kemenag Balikpapan Johan Marpaung menyebut, sesuai Surat Edaran (SE) 063/2021, kadar nilai zakat senilai tiga kilogram beras atau setara Rp 40 ribu per jiwa.
"Kadar nilai zakat fitrah dan fidyah ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama Kemenag Balikpapan dengan instansi, lembaga dan organisasi terkait," ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Nilai fidyah tahun ini juga sama, yakni ditetapkan Rp 40 ribu. Keputusan itu berlaku di seluruh wilayah Balikpapan sejak ditetapkan.
Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kamenag Balikpapan Fajar Muchsony mengatakan, penentuan nilai kadar zakat dan fidyah sudah melalui serangkaian proses survey.
Yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Pengadilan Agama Balikpapan, Kabag Kesra Balikpapan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Dewan Masjid Indonesia (DMI). Jadi tidak diputuskan sepihak. "Kita sudah cocokkan data juga dengan Dinas Perdagangan, alhamdulillah datanya sama," katanya, saat dihubungi, kemarin.
Hasil survei itu didapatkan dari beberapa sumber pasar yang ada di Kota Minyak. Misalnya di Pasar Rakyat Klandasan di Balikpapan Kota, Pasar Pandansari di Balikpapan Barat, serta pasar-pasar tradisional di Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
"Rata-rata masyarakat Balikpapan mengonsumsi beras dengan harga mulai dari Rp 11 ribu sampai sekitar Rp 14 ribu," ungkapnya.
Dari angka tersebut, maka pihaknya mengambil nilai rata-rata. Yakni tiga kilogram beras sama dengan Rp 38 ribu. "Tapi kemudian dari para ulama mengimbau agar digenapkan. Ini juga sebagai bentuk pembelajaran bagi umat. Kalau mau berzakat lebih, silakan," katanya.
Di tahun ini, pihaknya hanya menyiapkan satu kategori nilai kadar zakat saja. Kemenag Balikpapan tidak membeda-bedakan kategori rendah, sedang atau tinggi seperti daerah lain.
Misalnya Samarinda yang juga sudah menentukan nilai kadar zakat dengan tiga kategori, yakni Rp 40 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 60 ribu. "Perbedaan ini dikarenakan hasil survei harga beras setiap daerah juga berbeda," katanya.
Fajar menyebut, nilai zakat tahun ini lebih kecil jika dibandingkan nilai kadar zakat tahun lalu yang dipatok Rp 40.500. Namun nilai fidyahnya meningkat dari tahun lalu Rp 39 ribu, tahun ini menjadi Rp 40 ribu.
Pengertian fidyah ialah harta dalam kadar atau ukuran tertentu, yang wajib diberikan kepada orang lain. Misalnya kepada fakir miskin, sebagai ganti ibadah puasa Ramadan yang telah ditinggalkan.
Fajar juga mengingatkan agar proses penyerahan zakat yang dilaksanakan mendekati Hari Raya Idulfitri, wajib mengikuti SE wali kota Balikpapan. Terkait panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadan 2021.
Yakni, petugas di tiap-tiap wilayah, lembaga amil zakat, para pengurus masjid, wajib melaksanakan penyerahan zakat dengan melaksanakan protokol kesehatan.
"Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan itu. Kepada LAZ, BAZ, para pengurus masjid karena ini sangat penting agar tidak terjadi penularan covid," imbuhnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :