Terapkan Restorative Justice, Penggasak Fiber Optik di Balikpapan Bebas

Jumat 09-04-2021,22:39 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Keadilan restoratif atau restorative justice kembali diterapkan Polda Kaltim. Kali ini, tiga tersangka pencurian dengan perusakan bebas dari jerat pidana. Usai aksinya diampuni oleh korban.

Diketahui, tiga tersangka mencuri kabel fiber optik milik Telkom di Balikpapan Barat, Kamis (1/4/2021) lalu. Agar kabel dapat dicuri, mereka turut merusak trotoar jalan. Alhasil, SL, FR, dan AF pun sempat merasakan tidur di balik jeruji besi. "Jadi pagi-pagi, subuh-subuh, tersangka ini merusak bahu jalan pakai cangkul. Kira-kira sampai kedalaman 2 meter lah," ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi, Kamis (8/4/2021) saat memaparkan kasus tersebut. Setelah terlihat badan kabel, salah satu tersangka kemudian mengikatkan dengan truk, dan lantas menariknya keluar. Sehingga membuat bahu jalan semakin rusak. "Rusaknya ini yang terlihat oleh anggota kita," lanjut AKBP Agus. Penanganan kasus ini sendiri tidak seperti kebanyakan kasus pada umumnya. Melainkan melalui restorative justice. Sehingga bagi ketiga tersangka kemudian tidak menjalani penahanan di balik jeruji besi. Meski begitu, tetap ada konsekuensi yang mengikat tersangka. "Jadi pihak pelapor dan terlapor ini kita lakukan mediasi. Sehingga muncul kesepakatan di antara kedua pihak dengan restorative justice," tambahnya. Lanjut AKBP Agus, kini tinggal menunggu surat keputusan keadilan restoratif sebagai tanda sahnya penyelesaian kasus tindak pencurian yang dibarengi perusakan ini. "Setelah ini kita terbitkan surat mediasinya dan restorative justice-nya," tegas Agus. Sementara itu, Manajer Logistik Telkom Balikpapan, Wahyu mengatakan, akibat perbuatan ketiga tersangka itu pihak perusahaan memang mengalami kerugian. Namun nominalnya tidak terlalu besar. Sehingga pihaknya pun mengampuni ketiga tersangka itu. "Kerugiannya sekitar Rp 2,5 juta aja, dan itu juga merupakan aset yang sudah tidak terpakai lagi," ujarnya. Pihak Telkom pun meminta tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, meminta ketiganya untuk memperbaiki fasilitas jalan umum yang sudah dirusaknya. "Ya, kami minta mereka perbaiki jalan trotoar yang dirusaknya itu," jelas Wahyu. Seperti diketahui, keadilan restoratif ini sudah dua kali dilakukan oleh Polda Kaltim. Sebelum ini, ada pula kasus pidana pencurian kendaraan bermotor. Terpisah, tersangka AF mengaku berterima kasih kepada pihak Telkom juga Polda Kaltim. Atas kebijakan ini, dirinya pun tidak lama mendekam di sel tahanan Polda Kaltim. "Yang pasti kami berterima kasih sekali ke Telkom juga Polda. Kami berjanji tidak mengulanginya lagi pak," ujarnya. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait